Begini Kronologis Pemilik Akun @ayoberanilaporkan6 Jadi Pesakitan di PN Denpasar

- 12 Juni 2024, 07:28 WIB
Begini Kronologis Pemilik Akun @ayoberanilaporkan6 Jadi Pesakitan di PN Denpasar
Begini Kronologis Pemilik Akun @ayoberanilaporkan6 Jadi Pesakitan di PN Denpasar /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Hari Soelistya Adi (37) warga Surabaya, Jawa Timur, yang merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6 duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus pencemaran nama baik. Ia didakwa Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat(1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih dalam sidang belum lama ini terungkap bahwa aksi terdakwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023.

Di mana Drg. Anandira Puspitasari (saksi) membuat story di akun Instagram @anandirapuspita berupa screenshoot percakapan antara dirinya dengan sang suami yang bernama Lettu CKM Drg. Malik Hanro Agam.

Baca Juga: Cetak Gol Indah di Laga Timnas Indonesia Kontra Filipina, Pemain Naturalisasi Rp52 Diincar Klub Liga Prancis

Baca Juga: Dominasi Naturalisasi! Shin Tae Yong Mainkan 4 ‘Lokal Pride’ Saat Indonesia vs Filipina, Berikut Fakta Lainnya

Kemudian Puspitasari mendapat saran untuk melapor ke Instagram Berani Laporkan. Setelah itu Puspitasari DM akun @ayoberanilaporkan5 dan selanjutnya diarahkan untuk percakapan melalui WhatsApp Nomor 0859 4668 8638 dan ditanggapi oleh terdakwa.

Saat itu Puspitasaeri bercerita kepada terdakwa tentang dugaan kepada suaminya berselingkuh dengan saksi Bianca Allysa. Terdakwa menyarankan kepada Puspitasari untuk membuat laporan di Pomdam Denpasar.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 di Rumah Makan Goumerot Denpasar terdakwa bertemu dengan Puspitasari.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut PDIP Cermati 3 Nama untuk Pilkada Gubernur Bali, Giri Prasta Satu di Antaranya

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah