Bali.pikiran-rakyat.com - Hari Soelistya Adi (37) warga Surabaya, Jawa Timur, yang merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6 duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus pencemaran nama baik. Ia didakwa Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat(1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih dalam sidang belum lama ini terungkap bahwa aksi terdakwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023.
Di mana Drg. Anandira Puspitasari (saksi) membuat story di akun Instagram @anandirapuspita berupa screenshoot percakapan antara dirinya dengan sang suami yang bernama Lettu CKM Drg. Malik Hanro Agam.
Kemudian Puspitasari mendapat saran untuk melapor ke Instagram Berani Laporkan. Setelah itu Puspitasari DM akun @ayoberanilaporkan5 dan selanjutnya diarahkan untuk percakapan melalui WhatsApp Nomor 0859 4668 8638 dan ditanggapi oleh terdakwa.
Saat itu Puspitasaeri bercerita kepada terdakwa tentang dugaan kepada suaminya berselingkuh dengan saksi Bianca Allysa. Terdakwa menyarankan kepada Puspitasari untuk membuat laporan di Pomdam Denpasar.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 di Rumah Makan Goumerot Denpasar terdakwa bertemu dengan Puspitasari.