67 Gram Sabu Sampai Obat Keras Golongan G Dimusnahkan Kejari Tabanan

- 2 Juli 2024, 13:04 WIB
Pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan
Pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan /Pikiran-Rakyat/Ardhiangga Ismayana/

Bali.pikiran-rakyat.com- Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan hasil tangkapan kejahatan narkotika periode semester awal 2024.

Pemusnahan dilakukan di kantor halaman Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa (2/7/2024).

Sebanyak 67,04 sabu-sabu (SS), Ganja sintetis (tembakau gorila) seberat 7,28 gram hingga Obat Keras termasuk Golongan G sebanyak 5.131 butir yang dimusnahkan.

Baca Juga: Jadi Pemain Bintang di MLS, Pemain Berdarah Belanda Ini Belum Bisa Bela Timnas Indonesia Meski jadi WNI

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah menyatakan, bahwa pemusnahan barang bukti itu dari 28 perkara mulai awal hingga Juni tahun 2024 ini. Seluruh bukti yang dimusnahkan, sudah berkekuatan hukum tetap alias Incraht melakui putusan Pengadilan Negeri Tabanan.

“Kami musnahan dilihat langsung oleh Pemda dan Pengadilan. Dimusnahkan dalam bentuk barang bukti sudah memiliki kepastian hukum,” ucapnya.

Baca Juga: Manuver Mulyadi Maju Lewat KIM, Sponsorsip PDI P Tabanan, Tapi Sering Ditipu?

Kata Zainur, bahwa pihaknya tegas mengecam seluruh aksi peredaran narkotika di Tabanan. Dan meminta supaya, tidak ada pihak yang melakukan kejahatan dan main-main lagi. Sebab, pihaknya tidak akan mentolelir peredaran Narkotika.

“Dan memang di periode awal ini, narkotik meningkat trennya. Kita berupaya bersama-sama menekan agar peredaran narkotika menurun. Jadi beraama tidak sendiri-sendiri, dalam melakukan pemberantasan narkotika,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ardhiangga Ismayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah