Mahfud MD Apresiasi Putusan MK, Jokowi Gagal Majukan Pilkada Serentak

- 11 Maret 2024, 13:13 WIB
Eks Menko Polhukam Mahfud MD yang juga merupakan Cawapres Nomor Urut 3 (Tangkap Layar Ig@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam Mahfud MD yang juga merupakan Cawapres Nomor Urut 3 (Tangkap Layar Ig@mohmahfudmd) /PR

Bali.pikiran-rakyat.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menegaskan bahwa Pilkada 2024 akan tetap digelar sesuai jadwal pada 27 November 2024.

Bagi Mahfud, keputusan ini penting untuk menghindari dugaan intervensi dari Presiden Joko Widodo terhadap pelaksanaan pilkada.

"Salut dan terkejut karena Putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada tahun 2024," papar Mahfud di Jakarta, Jumat (1/3/2024) seperti dikutip Bali.pikiran-rakyat.com, dari TikTok.

Baca Juga: Barong Brutuk Penguasa Trunyan Simbol Pertemuan Laki-laki dan Perempuan

Baca Juga: Pulang Kampung, Satu Pemotor Tewas Tertimpa Longsoran Shortcut Singaraja-Denpasar

Mahfud menilai usulan percepatan jadwal pilkada oleh pemerintah Presiden Jokowi, yang ingin menjadwalkan pilkada pada bulan September 2024, menimbulkan kecurigaan publik.

Sebab, jika pilkada digelar pada bulan September, pemerintahan masih akan dipimpin oleh Jokowi, sementara presiden dan wakil presiden baru akan dilantik pada bulan Oktober 2024.

"Pak Jokowi mengajukan rancangan undang-undang September, dengan alasan lebih mudah," terangnya.

Baca Juga: Proyek Vila di Ungasan Tutup Jalur Sungai, Ni Luh Djelantik Berang

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah