Bali.pikiran-rakyat.com - Kabar mengejutkan soal proyek vila yang diduga menutup aliran sungai di wilayah Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Kabar yang beredar, pengembang proyek tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya, dan ini langsung mendapat perhatian serius dari Penjabat (PJ) Gubernur Bali.
Untuk itu, langkah awal adalah menutup proyek tersebut dan sudah dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.
Baca Juga: Dua Amalan Rahasia Mbah Moen, Kunci Sehat dan Rezeki Lancar
Baca Juga: Nyai Khoiriyah Baidhowi, Kakak Ipar Mbah Moen Bagi Rahasia Tirakat Anak Sholeh
Ditindaklanjuti dengan pemanggilan perwakilan dari proyek vila pada Rabu, 13 Maret 2024. Di mana, disepakati proyek itu untuk sementara harus dihentikan karena sudah melanggar perizinan.
Apalagi, tidak ada dokumen perizinan yang dikantongi oleh pengembang vila.
"Pihak vila hanya membawa desain gambar proyek tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang diminta," begitu kata Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara kepada awak media.
Baca Juga: Hokky Caraka Kembali Ubah Warna Rambut Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam, Ada Apa?