Rekor Dua Tahun Jebol di Kasus Unud, Sah Kejati Bali Ajukan Kasasi

- 28 Maret 2024, 14:02 WIB
Potret Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, SH, MH
Potret Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, SH, MH /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Rekor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali jebol dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).

Sebab, selama ini tak pernah satu pun kasus dugaan korupsi yang ditangani jaksa dari Kejati Bali divonis bebas dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini. Hanya pada kasus dugaan korupsi SPI Unud, tim jaksa Kejati Bali dibuat malu.

Baca Juga: Sudah Lengkap Akses ke Pantai, Nginap Murah di Banyuwangi Cuma Rp 74 Ribu ++

Baca Juga: Sudah Dingin, Cari yang Ber-AC, Berikut Tempat Menginap Murah View Sunrise Bromo

Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Bali telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gede Antara.

Tindakan kasasi ini diambil setelah Antara dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, mengonfirmasi bahwa pengajuan kasasi telah dilakukan sekitar tujuh hari setelah putusan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca Juga: Selain Berburu Sunrise, Ini Aktivitas Seru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Baca Juga: Sering Dikunjungi Artis Ibu Kota, Berikut 5 Tempat Melukat di Bali yang Wajib Dikunjungi

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x