Kasasi tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim selama persidangan.
Sayang, kepada awak media, pria asal Buleleng tersebut tidak merinci bukti-bukti yang ditekankan pada kasasi tersebut.
Hanya saja, Kajati Bali berkeyakinan bahwa bukti itu kuat dan bisa menjadi pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi terkait kasus ini lebih bijak.
"Apa yang tidak dipertimbangkan (hakim) dalam proses pengadilan tingkat pertama itu yang kita masukkan, kan saya nggak perlu merinci semua," jawabnya singkat.
Baca Juga: Semarak, Malam Apresiasi Mitra HPN 2024 PWI Pusat
Baca Juga: Ajib Cantik Banget, Baru Bangun View Danau dan Gunung Batur! Rasa Swiss di Lake Garden Kintamani
Untuk diketahui pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 22 Februari 2024, Prof Antara telah dibebaskan dari tuduhan korupsi.
Majelis hakim di PN Tipikor Denpasar menyatakan bahwa tidak ada dakwaan jaksa yang sah dan terbukti terhadap Antara.
Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa Antara tidak dapat dianggap memperkaya diri dari fasilitas mobil tersebut jika tidak menjabat sebagai rektor.
Dengan kasasi yang diajukan oleh Kejati Bali, kasus ini masih akan terus bergulir di Mahkamah Agung, dan keputusan akhir akan menentukan nasib lebih lanjut dari mantan Rektor Unud Prof. Antara. ****