Beraksi di Munggu, Jambret Spesialis Pemotor Wanita Beralasan untuk Beli Nasi Jinggo

- 31 Maret 2024, 11:55 WIB
Ilustrasi jambret
Ilustrasi jambret /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Rizki Aldino alias Rizki dan Johan Renaldo Dennis alias Johan, dua penjambret yang berhasil diringkus aparat kepolisian akhirnya menjadi pesakitan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kedunya adalah jambret spesialis pemotor wanita yang menyasar korban di tempat sepi, misalnya di Jalan Munggu, Mengwi, Badung.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kedua terdakwa beraksi pada Kamis, 4 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita.

Baca Juga: Mantan Pasien Usus Bocor Vs RSU Kasih Ibu Terus Bergulir, Terungkap Pemalsuan Tandatangan Dokter

Baca Juga: Roosterfish Beach Club, Beach Club yang Cocok untuk Liburan Keluarga

"Beraksi di Jalan Raya Munggu, Br. Badung, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," papar jaksa dalam dakwaan.

Awalnya, kedua terdakwa berniat membeli nasi jinggo di Jalan Raya Cokroaminoto Denpasar di depan RSU.

Baca Juga: Ingin Menginap Rasa Mediterania di Bali, Ini Alamat Plume Villas

Baca Juga: Lebih Indah dari Himalaya, View dari Kamar Himalila Suites Bali

Manuaba, dikarenakan tidak memiliki cukup uang untuk membalinya, kemudian Terdakwa Rizki melihat saksi korban Ida Ayu Made Dwijati keluar dari mesin ATM yang berada di sebelah Utara RSU. Manuaba Denpasar. Timbul niat Rizki untuk melakukan pencurian (jambret).

Kemudian Rizki menyuruh terdakwa Johan untuk mengikuti korban. Tiba di Jalan Raya Munggu yang memang sepi, terdakwa langsung menarik tas milik korban.

Baca Juga: 4 Glamping Ini Bisa Jadi Pilihan Saat Berwisata di Bali: Dari Kintamani Sampai Nusa Penida

Baca Juga: Saingi Harga Emas, Segini Harga Sabu-Sabu 0,2 Gram yang Dibeli I Gede Wiliantara

Akibatnya, korban mengalami memar pada bahu kiri. Korban sempat berusaha mengejar, tapi pelaku berhasil kabur.

Singkat kata, kedua terdakwa akhirnya membagi hasil jambret di kediaman Rizki di Jalan A. Yani No 9 RT 03 Dusun Wanasari Kel Dauh Puri Kaja Denpasar Utara, Kota Denpasar. Tak berselang beberapa lama, keduanya akhirnya ditangkap aparat kepolisian. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah