Terbongkar, Kasus Ini yang Membuat Koster dan Istri Diperiksa di Polda Bali

- 24 April 2024, 20:45 WIB
Potret I Wayan Koster
Potret I Wayan Koster /Twitter/@FaktaSepakbola/

Bali.pikiran-rakyat.com - Pande Mangku Rata, tokoh LSM Garda Tipikor Gianyar membongkar dugaan dum-duman (bagi-bagi) deviden Perumda Kerta Bali Saguna (KBS) yang berasal dari ganti rugi lahan negara yang awalnya dikelola oleh Perusda.

Di mana, lahan seluas 70 hektare itu terkena dan terdampak proyek Tol Jagat Kerthi Gilimanuk-Mengwi.

Ini juga yang membuat mantan Gubernur Bali I Wayan Koster dan istri dipanggil menjadi saksi di Polda Bali.

Baca Juga: Profil Singkat 8 Hakim Mahkamah Konstitusi Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024

Baca Juga: Taktik Shin Tae Yong untuk Pulangkan Korea Selatan dari Piala Asia U-23

Dikutip Bali.pikiran-rakyat.com, dari video Podcast@Jeg Bali, Mangku Rata menjelaskan bahwa kasus korupsi memang sudah menjadi momok yang harus diberantas.

"99 persen rakyat ingin korupsi diberantas, satu persen yang tidak setuju itu yang korupsi," sentil dia dikutip Bali.pikiran-rakyat.com, Rabu 24 April 2024.

Terkait dengan laporan LSM Garda Tipikor Gianyar yang paling gres dan hot di Polda Bali adalah terkait dugaan dum-duman hasil ganti rugi lahan milik daerah yang dikuasai oleh Perumda Kerta Bali Saguna.

Baca Juga: Rektor Undhira Bali Dukung Koster Gubernur Bali 2 Periode: Saya Sarankan Mahasiswa Dukung Pak Koster

Baca Juga: Sebut Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Badung Masif. Wayan Koster ‘Sentil’ Giri Prasta?

"(Luas lahan yang terkena tol) 70 hektare, diduga ganti rugi lahan Perusda yang sudah berubah menjadi Perumda dianggap sebagai deviden dan dibagi-bagi," duga dia.

Bukan hanya soal dum-duman dana ganti rugi yang dianggap sebagai deviden. Ada hal lain yang tak kalah menarik, yakni nilai ganti rugi jika merujuk NJOP lahan adalah Rp 20 juta, tapi ganti rugi yang diterima hanya Rp 16 juta per are. Dengan begitu, ada selisih Rp 4 juta per arenya.

Sebagai rakyat, Mangku Rata menilai wajar jika hal ini dia pertanyakan dan dilaporkan ke penegak hukum.

Baca Juga: Sebut Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Badung Masif. Wayan Koster ‘Sentil’ Giri Prasta?

Baca Juga: 4 Resort/Hotel Favorit di Bali, Bahkan Wisata Disebut Surga di Bumi, Ini Alamatnya!

Jika pihak-pihak terkait merasa tak bersalah, cukup menunjukkan data pendukung maupun bukti saat diperiksa kepolisian.

"Tunjukan dong kuintansinya, (Jika) dugaan itu salah berikan buktinya. Gampang saja kok, pakai pembuktian terbalik dan kalau benar berikan data kepada penegak hukum. Penegak hukum tentu akan mengecek ke lapangan," pungkasnya. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah