Bali.pikiran-rakyat.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengumumkan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada hari Senin, 22 April 2024.
Di mana, MK menolak gugatan dari kubu calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Untuk diketahui, dalam petitum gugatan kedua pasangan calon itu, kedua kubu secara umum meminta agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan kubu nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai pemenang dibatalkan. Selain itu, mereka juga meminta agar Pilpres 2024 diadakan kembali.
Baca Juga: Lawan Negara Sendiri, Pelatih Timnas asal Korea Ini Pastikan 100 Persen untuk Indonesia
Baca Juga: Paket Wisata Honeymoon Karimunjawa Berenang dengan Hiu, Cek List Harganya
Berikut adalah profil delapan hakim Mahkamah Konstitusi yang menangani kasus ini:
1. Suhartoyo
Terpilih sebagai Ketua MK pada November 2023, menggantikan Anwar Usman. Sebagai hakim MK sejak 2015, ia memiliki rekam jejak yang kuat dalam menangani kasus-kasus konstitusi.
2. Saldi Isra