GPS Gabung Tim Panasihat Hukum Bendesa Adat Berawa

- 4 Mei 2024, 10:45 WIB
Gede Pasek Suardika ( GPS ) hadir dalam rekontruksi kemarin
Gede Pasek Suardika ( GPS ) hadir dalam rekontruksi kemarin /Pikiran Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar dengan korban berinisial AN, seorang pengusaha.

Barang bukti (BB) yang diamankan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mencapai ratusan juta.

Kabarnya, uang itu adalah bagian dari Rp 10 miliar dana katebelence untuk memuluskan investasi di Berawa.

Baca Juga: Buka Layanan Prostitusi, WNA Tanzania Diringkus Imigrasi Ngurah Rai

Baca Juga: KPU Tetapkan 45 Caleg DPRD Karangasem, Ada yang Terpilih dengan 631 Suara, Siapa Dia?

Kepala Sekesi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media, Jumat (3/5/2024) membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Hari ini kami sudah melakukan penetapan tersangka," ungkapnya.

Tak kalah menarik, seperti layaknya ronde kedua setelah bebasnya Prof. Antara-terkait kasus korupsi SPI Unud.

Di kubu tersangka juga akan di bela oleh I Gede Pasek Suardika alias GPS yang bersama koleganya berhasil membuat malu tim Kejati Bali dalam kasus SPI Unud dengan bebasnya Prof. Antara.

Baca Juga: Bima Nata Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK RI Sebelum Dilantik Jadi DPRD Badung

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah