Uceng Nilai MK Tak Bisa Lepas dari Pengaruh Politik

- 25 April 2024, 09:55 WIB
Potret Gedung Mahkamah Konstitusi
Potret Gedung Mahkamah Konstitusi /Pikiran Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) , Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan tiga hal mendasar yang bisa menjadi catatan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Dalam analisisnya, Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, menyampaikan catatan kritis terhadap aspek hukum acara, paradigma hakim, dan independensi MK dalam menghadapi tekanan politik.

Menurut Uceng, persoalan pertama terletak pada keterbatasan hukum acara yang dianggap terlalu ketat dalam penyelesaian sengketa hasil Pilpres.

Baca Juga: Pantai Kuta, Pantai Paling Nagih di Bali! Seperti Dipelet, Nggak Cukup Sekali Dikunjungi

Baca Juga: Jangan Salah! Rute ‘Surga‘ untuk Mendaki Gunung Batur Wajib Dilewati

Ia menyoroti pembatasan waktu yang hanya 14 hari, pembuktian yang hanya satu hari, serta batasan jumlah saksi dan ahli yang bisa dihadirkan.

Hal ini membuat proses pembuktian menjadi sangat rumit dan mempersempit ruang gerak pemohon dalam membela dalilnya.

Di mana, dalil yang ingin diajukan sangat banyak dan tentu harus menghadirkan banyak ahli. Tapi, itu tidak bisa dilakukan jika merujuk pembatasan saksi dan ahli.

Baca Juga: Jangan Salah! Rute ‘Surga‘ untuk Mendaki Gunung Batur Wajib Dilewati

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah