Sadis Bener Nih Cewek Jerman, Ditagih Tunggakan Sewa Malah Cekik Karyawan Villa

- 25 April 2024, 14:16 WIB
Potret Kabid Humas Polda Bali, Jansen Panjaitan
Potret Kabid Humas Polda Bali, Jansen Panjaitan /Dok/Pikiran-rakyat


Bali.pikiran-rakyat.com
- Laura Weyel (38) wanita asal Jerman akhirnya berurusan dengan persoalan hukum ketika berlibur di Indonesia.

Ini bermula dari aksinya yang terbilang sadis. Ketika ditagih tunggakan sewa villa oleh karyawan bernama Ni Putu Ari Andani (25).

Wanita Jerman ini langsung mencekik dan mencakar korban. Tak terima atas perlakuan Laura, korban pun melapor ke pihak kepolisian.

Terkait kasus ini, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa pernyataan Laura di akun media sosialnnya tidak benar.

Baca Juga: Cerita Koster Dulu Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Kini Miliki Kekayaan Rp7,9 M lebih

Baca Juga: Jimmy Beach Cafe, Nikmat Ngopi di Tepi Pantai Balangan

Kronologis kejadiannya, Laura yang tinggal di Hillstone Villas Resort Villa nomor 3306 Jl. Pura Masuka Banjar Kerta Lestari Desa Ungasan, Kuta selatan, Badung, menunggak pembayaran sewa villa.

"Ketika di tagih oleh owner malah marah dan melakukan penganiayaan ke salah satu karyawan villa," terangnya. Adalah Andani yang beralamat di Jalan Kampus Unud Lingk. Perarudan Kel.

Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, menjadi korban aksi beringas Laura. "Saat ini sedang dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Baca Juga: Pantai Bingin Pecatu, Uniknya Akses Masuk, Kafe, dan Sunset

Baca Juga: Jaksa Agung: Badan Kejaksaan Se-ASEAN Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergitas Penegakan Hukum

Korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Selatan dengan : Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 23 Januari 2024. Di mana, kasus ini sendiri terjadi pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita.

Ketika itu korban di dampingi 2 orang Pecalang banjar Kerta Lestari serta anggota Polisi Polsek Kuta Selatan mendatangi Villa Hillstone dengan tujuan untuk meminta pengosongan Villa nomor 3306, dikarenakan penghuni atas nama Laura tidak membayar sewa Villa sejak bulan januari 2024.

Baca Juga: Pantai Kuta, Pantai Paling Nagih di Bali! Seperti Dipelet, Nggak Cukup Sekali Dikunjungi

Baca Juga: Uceng Nilai MK Tak Bisa Lepas dari Pengaruh Politik

Namun Terlapor tidak mau keluar dari Villa tersebut, selanjutnya staf Villa mengeluarkan barang-barang milik Terlapor dan tidak terima barangnya dikeluarkan, lalu terlapor mencari Korban, langsung mencekik dan mencakar leher kiri korban dari belakang.

Bahkan terlapor mengancam Korban dengan menggunakan pisau. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka di leher kiri, sakit pada leher hingga susah menelan.

Atas kejadian tersebut dan berdasarkan laporan polisi dari korban, kepolisian telah mengambil tindakan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban, dan terlapor di Polsek Kuta Selatan Polresta Denpasar.

Baca Juga: Taman Bunga Sun Flowers Belayu:  Destinasi Wisata Tabanan yang Sempat Viral di Media Sosial

Baca Juga: Bukan di Bali! Taman Langit Pangalengan, Tempat Wisata Adem Nikmati Sunset dan Sunrise di Tanah Sunda

"Koordinasi dengan Imigrasi juga akan kita lakukan untuk mengecek kelengkapan administrasi dan identitas terlapor," sebutnya.

"Kami berharap masyarakat tidak langsung percaya begitu saja informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoaks), mari kita bijak dalam menggunakan media sosial dan Kepolisian tentunya akan memproses kejadian ini dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tukas Jansen. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah