Koruptor LPD Bakas Divonis 8 Tahun, Dibebankan Uang Pengganti 9 Miliar

- 27 April 2024, 10:22 WIB
I Made Suerka, terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Klungkung, akhirnya divonis 8 tahun penjara
I Made Suerka, terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Klungkung, akhirnya divonis 8 tahun penjara /Pikiran-Rakyat

Baca Juga: Sunset Bulat Oranye hanya Ada di Pantai Berawa

Adapun beberapa modus terdakwa dalam perkara ini yaitu, saat menjadi Ketua dalam mengelola LPD Desa Adat Bakas, terdakwa tidak mengacu pada peraturan pengelolaan LPD Desa Adat Bakas.

Namun menjalankan isting kepercayaan semata dalam menyalurkan kredit. Tak hanya itu, terdakwa tidak pernah melibatkan Pengawas/Panureksa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas.

Pun ketika menunjuk saksi I Ketut Gunawan sebagai analis kredit dan penagih kredit macet agar seolah-olah terdapat petugas verifikasi kredit dalam setiap pemberian kredit.

Namun pada kenyataannya, yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai verifikasi kredit untuk menentukan layak atau tidaknya permohonan kredit adalah terdakwa sendiri. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah