Bali.pikiran-rakyat.com - Vonis terbilang berat dijatuhkan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. I Made Suerka, terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Klungkung, akhirnya divonis 8 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti Rp 9 miliar lebih.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, hakim menjatuhkan vonis penjara 8 tahun dan uang pengganti Rp 9.707.219.922.
Jika, terdakwa tidak membayar uang pengganti, dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. "
Baca Juga: Banyak Warung dan Spot Sunset Viral, Yuk Healing di Pantai Cemagi
Maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Kalau, tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap hakim dalam putusannya, Jumat 26 April 2024.
Bukan hanya uang pengganti, mantan Ketua LPD Bakas itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Di bagian lain baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir dahulu dan keputusan mereka lebih lanjut akan disampaikan setelah tujuh hari.
Baca Juga: 2 Pria Amerika Serikat Putar Musik Kencang Tengah Malam, Ditegur Pecalang, Lalu Main Tangan