Mang Tri PT DOK Dituntut Dua Tahun Penjara

- 6 Mei 2024, 16:29 WIB
Potret Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa
Potret Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - I Nyoman Tri Dana Yasa atau yang biasa disapa Mang Tri kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 6 Mei 2024.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dua tahun pidana penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum I Gusti Ngurah Anom menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan penipuan secara berlanjut.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Bendesa Berawa, MDA Dukung Kejati Bali

Baca Juga: Private Beach 3 K, Berenang Santai di Pantai Geger Nusa Dua

“Sebagaimana dakwaan alternatif melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terangnya.

Untuk itu Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astama menjatuhkan vonis dua tahun pidana penjara.

Bukan hanya itu, Jaksa Penuntut Umum juga merujuk beberapa alat bukti pendukung.

Di mana, bukti-bukti itu juga menguatkan peran sentral Mang Tri dalam menjalankan PT Dana Oil Konsorsium.

Baca Juga: Pingin Makanan Sunda Enak di Bali, Yuk Coba di RM Ampera Teuku Umar

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah