Dugaan Pemerasan Bendesa Berawa, MDA Dukung Kejati Bali

- 6 Mei 2024, 11:04 WIB
Potret Kantor Kejaksaan Tinggi Bali
Potret Kantor Kejaksaan Tinggi Bali /Pikiran-Rakyat


Bali.pikiran-rakyat.com
- I Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, tampaknya harus menghadapi kasus hukum yang membelitnya sendiri.

Selain pernyataan dari beberapa tokoh Desa Adat Berawa bahwa dugaan kasus pemerasan itu adalah masalah pribadi. Pun kabar terbaru bahwa Majelis Desa Adat (MDA) Bali juga lepas tangan.

Baca Juga: Private Beach 3 K, Berenang Santai di Pantai Geger Nusa Dua

Baca Juga: Pingin Makanan Sunda Enak di Bali, Yuk Coba di RM Ampera Teuku Umar

Di mana, MDA Bali mendukung penuh langkah maupun proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bila itu benar adanya. Hal ini bertujuan agar tidak terulang kasus serupa.

Berikut pernyataan sikap Majelis Desa Adat (MDA) Bali:
Sehubungan dengan pemberitaan tentang operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Bali terhadap Saudara KR yang juga merupakan Bandesa Adat Desa Adat Berawa, berdasarkan konferensi pers Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Lobi Kejati Bali, Denpasar, pada Kamis (Wraspati Wage, Wuku Medangkungan), 2 Mei 2024, maka Majelis Desa Adat (MDA) Bali telah melakukan langkah-langkah komunikasi, konsolidasi, dan pendampingan langsung secara aktif melalui berbagai mekanisme resmi kelembagaan, sebagai berikut.

Baca Juga: One Day Trip di Kintamani, Nikmati Indahnya Sunrise hingga Sunset

Baca Juga: Paris Tak Melulu soal Cinta dan Romantis, Ternyata Banyak Copet dan Bau Pesing

Bahwa sebagai persatuan (Pasikian) Desa Adat di Bali berdasarkan Pasal 72 Bab XI Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah menugaskan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung bersama Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Kuta Utara, pada Jumat (Sukra Kliwon, Wuku Medangkungan), 3 Mei 2024, untuk bertemu langsung dengan Prajuru Desa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dalam upaya mendapatkan informasi dan penjelasan yang mendalam terkait dengan pemberitaan dimaksud.

Bahwa, selanjutnya Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali kembali menugaskan Prajuru Harian Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, yang diwakili Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM, Dr. Drs. I Made Wena,M.Si.; Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, SH., M.H.,; dan Patajuh Panyarikan Agung, I Made Abdi Negara , didampingi oleh Plt. Bandesa Madya MDA Kabupaten Badung, Bandesa Alitan MDA Kecamatan Kuta Utara, untuk melakukan pertemuan dan pendampingan terhadap Prajuru Desa Adat Berawa pada Sabtu (Saniscara Umanis, Wuku Medangkungan), 4 Mei 2024 pukul 09.00 – 11.30 Wita bertempat di Balai Banjar Berawa.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah