Bali.pikiran-rakyat.com - Belakangan ramai terkait polemik aturan jam operasional warung Madura atau warung kelontong di Kota Denpasar, Bali.
Ternyata di Denpasar tidak ada peraturan Wali Kota yang mengatur tentang jam operasional warung Madura.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara pada Sabtu 27 April 2024.
Polemik itu muncul setelah adanya penertiban oleh Satpol PP yang mengimbau warung Maduta untuk buka cukup sampai jam 12 malam.
“Perwalinya untuk itu (aturan jam operasional warung Madura) tidak ada. Kami juga mohon maaf belum menyikapi, mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang,” kata dia.
Untuk diketahui warung Madura merupakan toko serba ada tradisional yang banyak dikelola warga Madura yang banyak tersebar di sejumlah wilayah di Denpasar.
Warung ini biasanya buka hingga 24 jam.
Dia mengatakan terkait kebijakan jam operasional warung masih harus dicari tahu.