Tebing Pecatu Dikeruk Investor untuk Akomodasi Wisata, Bupati Giri Prasta: Sudah Ada Izinnya!

- 24 Mei 2024, 04:21 WIB
Tebing di Desa Pecatu yang dikeruk oleh ivensor untuk akomodasi wisata longsor hingga jatuh ke Pantai Pemutih
Tebing di Desa Pecatu yang dikeruk oleh ivensor untuk akomodasi wisata longsor hingga jatuh ke Pantai Pemutih /

Bali.pikiran-rakyat.com - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menanggapi persitiwa viral di media sosial terkait proyek yang mengeruk tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.

Pada video yang viral tersebut, terlihat tebing telah dikeruk dan material kapur jatuh ke pantai Pemutih desa setempat.

Oleh Bupati Giri Prasta, aktivitas yang dilakukan telah memiliki izin lengkap. Namun kata dia, terjadi kelalaian pada proyek pembangunan sebuah hotel mewah itu.

Baca Juga: Ada Bocoran dari Dokter Timnas Indonesia, Fans Dilarang Mendekat ke Pemain Jelang Lawan Irak?

“Untuk izin dari OSS (Online Single Submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya, dan peruntukannya juga akomodasi pariwisata,” terang Giri Prasta kepada media di sela-sela membuka turnamen futsal di GOR Lila Bhuana, Denpasar, Kamis (23/5/2024).

Dilansir rilis resmi Pemkab Badung, sebutkan perizinan yang terbit melalui OSS meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 2205230078561, KBLI 55120 diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan klasifikasi risiko Menengah Tinggi, Sertifikat Standar Nomor : 22052300785610001 diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, serta Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L).

Kemudian Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha.

Baca Juga: Cantiknya Gunung Agung dari Lahangan Sweet, Gardu Pandang dengan View Menakjubkan di Bali

Selanjutnya, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha Nomor 29052310115103054 dari Bupati Badung cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung tanggal 29 Mei 2024 yang divalidasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung tanggal 26 Juni 2023, dengan peruntukan pemanfaatan ruang pariwisata.

Halaman:

Editor: Nyoman Askara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah