Tebing Pecatu Dikeruk Investor untuk Akomodasi Wisata, Bupati Giri Prasta: Sudah Ada Izinnya!

- 24 Mei 2024, 04:21 WIB
Tebing di Desa Pecatu yang dikeruk oleh ivensor untuk akomodasi wisata longsor hingga jatuh ke Pantai Pemutih
Tebing di Desa Pecatu yang dikeruk oleh ivensor untuk akomodasi wisata longsor hingga jatuh ke Pantai Pemutih /

Bupati Giri Prasta menegaskan, kegiatan tersebut juga telah memiliki Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Nomor : 660.41/036/LHK/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga sudah dikeluarkan oleh Dinas PU,” imbuh Bupati.

Adapun PBG yang dimaksud Nomor SK- PBG-0-03102023-001 terbit melalui SIMBG tanggal 3 Oktober 2023. Menurut Bupati Giri Prasta, terkait penataan tebing tidak masalah asalkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Bukan di Cina Tapi di Bali, Jembatan Kaca Ini Cocok Jadi Tempat Wisata Uji Nyali, Segini Panjangnya...

Dalam ketentuan PBG, diatur penataan lahan (Cut & Fill) dalam rangka pembuatan basement, pondasi bangunan dan konstruksi bangunan diizinkan dengan kedalaman dari muka lahan maksimal 15 meter.

“Cuma yang terjadi masalah kemarin itu, dan saya berterima kasih kepada SatPol PP Badung yang telah menutup pelaksanaan kegiatan tersebut, karena mengganggu tepi pantai akibat penataan itu sendiri,” terangnya.

Bupati Giri Prasta pun mengingatkan kegiatan penataan tersebut harus dilakukan dengan baik, sehingga tidak berdampak buruk kepada lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Temui Rai Mantra dan Letjen Nyoman Cantiasa, Koordinator Stafsus Jokowi: Bali Tak Kekurangan Stok Pemimpin

“Dan tak kalah penting diingatkan, agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Bukan hanya pada kegiatan usaha ini, tapi kepada usaha-usaha lainnya, agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.

Sementara itu berdasarkan telaahan Tim Pemkab Badung, usaha yang melakukan penataan telah melakukan kelalaian sehingga berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku usaha tidak mengantisipasi dampak runtuhan tersebut sampai ke bibir pantai.

Halaman:

Editor: Nyoman Askara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah