Tebing Pecatu Dikeruk Investor untuk Akomodasi Wisata, Bupati Giri Prasta: Sudah Ada Izinnya!

- 24 Mei 2024, 04:21 WIB
Tebing di Desa Pecatu yang dikeruk oleh ivensor untuk akomodasi wisata longsor hingga jatuh ke Pantai Pemutih
Tebing di Desa Pecatu yang dikeruk oleh ivensor untuk akomodasi wisata longsor hingga jatuh ke Pantai Pemutih /

Selain itu, pelaku usaha juga tidak melaksanakan surat pernyataan mandiri yang dibuat yaitu Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Akibat dugaan pelanggaran tersebut tersebut diatas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung telah memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2022 tentang SOP Satpol PP Kabupaten Badung berupa Penghentian Sementara  Kegiatan.

Sesuai Surat Pernyataan Pelaku Usaha berjanji menghentikan proyek dan segera membersihkan puing-puing /material yang jatuh ke pantai, paling lama 1 (satu) bulan dari dibuatnya pernyataan.

Apabila dalam waktu 1 bulan pelaku usaha tidak melaksanakan pernyataan yang dibuat maka akan dikenakan Sanksi Administratif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. ***

 

Halaman:

Editor: Nyoman Askara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah