Jenguk Suami di Tahanan, Wanita Asal Tabanan Malah Bawa Sabu

- 20 Juni 2024, 13:12 WIB
Jenguk Suami di Tahanan, Wanita Asal Tabanan Malah Bawa Sabu
Jenguk Suami di Tahanan, Wanita Asal Tabanan Malah Bawa Sabu /Istimewa


Bali.pikiran-rakyat.com
- Entah apa yang ada dalam benak pikiran GA (32). Perempuan asal Tabanan ini diringkus petugas kepolisian saat menjenguk sang suami yang ditahan di Rutan Polres Tabanan. Kini, GA pun akhirnya menyusul sang suami, mendekam di balik jeruji besi.

Penangkapan perempuan yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu berlangsung pada Selasa, 11 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wita di ruang besuk tahanan Polres Tabanan, di Jalan Pahlawan No. 12 Tabanan.

Baca Juga: Media Vietnam Ledek Timnas Indonesia Setelah Satu Pemain Keturunan Tolak Bela Skuad Garuda

Baca Juga: Pukul Istri Asal Ukraina, Andry Gryshin Jadi Tersangka

"Kami amankan dua plastik klip narkotika (Sabu) seberat 0.26 gram netto. Modus operandi bahwa barang bukti di simpan dalam tas milik tersangka," terang salah satu sumber petugas, Kamis 20 Juni 2024.

Penangkapan tersangka sendiri berawal dari anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa ada dugaan pembesuk tahanan membawa barang-barang terlarang.

Baca Juga: Rugi Ratusan Juta, Korban Arisan Cilo Lapor Polresta Denpasar

Baca Juga: Stres, WNA Amerika Coba Bunuh Diri di Ubud

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit Idik 1 bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 anggota opsnal melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang akan membesuk tahanan yang ditahan di rutan Polres Tabanan.

"Sekira pukul 12.30 Wita anggota Piket Satresnarkoba dan anggota Opsnal bersama petugas Jaga Tahanan melihat salah satu pembesuk tahanan bernama GA bermaksud membesuk suaminya atas nama NGR yang ditahan Rutan Polres Tabanan," terangnya.

Baca Juga: Sugawa Korry Diplot Jadi Calon Bupati Buleleng, Golkar Survey 4 Kader Non Kader Jadi Wakil, Ada Kader PDIP?

Baca Juga: Pesona Tirta Gangga di Karangasem Bali, Objek Wisata di Kaki Gunung Agung

Saat itu yang bersangkutan terlihat gugup dan tiba-tiba ingin pergi dari ruang besuk tahanan dan akhirnya anggota Opsnal langsung menyuruh yang bersangkutan diam ditempat. 

Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba mendekat keruang besuk tahanan dan akhirnya anggota Opsnal bersama Petugas Jaga Tahanan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang bersangkutan.

Namun tidak ditemukan barang terlarang dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dipakai yang bersangkutan anggota Opsnal menemukan barang berupa 1 (satu) potongan pipet warna merah dan setelah ditanyakan yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah paket sabu.

Barang bukti itu selanjutnya disita dan selanjutnya anggota melakukan interogasi terhadap tersangka GA dan selanjutnya anggota Opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan didalam kamar rumah tersangka di Desa Mengwitani, Kec. Mengwi, Kab. Badung. Saat itulah anggota Opsnal menemukan didalam lemari baju tepatnya dibawah lipatan baju tersangka barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi benda kristal bening diduga narkotika jenis savu selanjutnya disita sebagai barang bukti. Setelah melakukan penggeledahan, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tabanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
GA sendiri disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah