Pukul Istri Asal Ukraina, Andry Gryshin Jadi Tersangka

- 20 Juni 2024, 09:27 WIB
Ilustrasi pemukulan
Ilustrasi pemukulan /Pexels

Bali.pikiran-rakyat.com - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa wanita asal Ukraina berinisial DG (35) akan segera memasuki ranah persidangan. DG menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sang suami Andry Gryshin.

Tanda-tanda bahwa kasus ini akan segera maju ke peradilan tak lepas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung sudah menunjuk dua orang jaksa senior.

Baca Juga: Rugi Ratusan Juta, Korban Arisan Cilo Lapor Polresta Denpasar

Baca Juga: Stres, WNA Amerika Coba Bunuh Diri di Ubud

Hal ini menyusul keluarnya Surat Pemberitahuan Dilanjutkan Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satreskrim Polres Badung yang menetapkan Adry Gryshin sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan AG (Andry Grryshin) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” papar salah satu sumber petugas kepolisian, Kamis 20 Juni 2024.

Baca Juga: Modus Pengoplos Gas Abiansemal, Oplos Gas 3 Kg Jadi 12 Kg

Baca Juga: Korban Selamat Kebakaran Gudang Gas LPG Cargo Sisa Satu Orang

Soal kabar SPDP dan penunjukan jaksa senior itu pun dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah