Bali.pikiran-rakyat.com - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa wanita asal Ukraina berinisial DG (35) akan segera memasuki ranah persidangan. DG menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sang suami Andry Gryshin.
Tanda-tanda bahwa kasus ini akan segera maju ke peradilan tak lepas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung sudah menunjuk dua orang jaksa senior.
Baca Juga: Rugi Ratusan Juta, Korban Arisan Cilo Lapor Polresta Denpasar
Baca Juga: Stres, WNA Amerika Coba Bunuh Diri di Ubud
Hal ini menyusul keluarnya Surat Pemberitahuan Dilanjutkan Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satreskrim Polres Badung yang menetapkan Adry Gryshin sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan AG (Andry Grryshin) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” papar salah satu sumber petugas kepolisian, Kamis 20 Juni 2024.
Baca Juga: Modus Pengoplos Gas Abiansemal, Oplos Gas 3 Kg Jadi 12 Kg
Baca Juga: Korban Selamat Kebakaran Gudang Gas LPG Cargo Sisa Satu Orang
Soal kabar SPDP dan penunjukan jaksa senior itu pun dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan.