"Akan tetapi belakangan kita tahu bahwa pemda telah menyewakan tanah hasil reklamasi itu kepada PT Pesona PAntai Bali dengan harga Rp 400 juta," sebutnya.
Baca Juga: Menelusuri Sejarah di Objek Wisata Kerta Gosa dengan Setiap Keunikan Arsitekturnya, Seperti Apa?
Baca Juga: Selain di Ubud, Inilah Sangeh Monkey Forest, Wisata Alam di Hutan Pala dan Pura Bukit Sari
Nah terkait viralnya surat tahun 2022 itu yang tiba-tiba muncul di media sosial. Di mana Rina Fachrudin dihujat oleh akun TikTok PACAR Virtual.
Pihaknya menilai, ada dugaan surat lama itu disebarkan oleh oknum-oknum yang tentunya sebagai perbuatan pidana. Kebetulan juga, Koplogantara sebagai kuasa hukum dari Rina Fachrudin.
"Klien kami di hujat dan difitnah oleh akun tiktok PACAR VIRTUAL. Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, kami juga meminta agar (konten) tersebut di take down," tukasnya. ***