Bukan Gertak Sambal, Desa Adat Pererenan Langsung Somasi Bupati Badung Giri Prasta

- 22 Juni 2024, 10:25 WIB
Warga Pererenan tegas menolak pembanguan restoran lima lantai di lahan timbul atau reklamasi di sempadan Sungai Surungan
Warga Pererenan tegas menolak pembanguan restoran lima lantai di lahan timbul atau reklamasi di sempadan Sungai Surungan /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Bukan gertak sambal. Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, langsung melayangkan somasi kepada Bupati Badung. Hal ini menyusul polemik tanah negara di loloan Sungai Surungan, Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi.

Hal tersebut diungkapkan oleh I Wayan Koplogantara dari Kantor Hukum G Law Office kepada awak media, Jumat 21 Juni 2024.

"Tujuan dari somasi agar Pemda dan Dinas PUPR Badung bisa memahami bahwa perbuatan reklamasi yang dilakukan sebagai perbuatan yang menyalahi undang-undang," paparnya.

Dengan begitu, somasi dilayangkan kepada Kepala Pemerintahan Kabupaten Badung dalam hal ini Giri Prasta, Kepala Dinas PUPR, dan PT. Pesona Pantai Bali selaku investor.

Baca Juga: Kos Exclusive di Pusat Kota Denpasar, Cocok untuk Mahasiswa dan Pegawai, termasuk Wisatawan

Baca Juga: Erick Thohir Didesak Warganet untuk Respon Pernyataan dari Ibu dari Welber Jardim, Soal Naturalisasi?

"Reklamasi itu tidak memiliki Amdal dan izin dari Kementerian Kelautan dan perikanan. Fakta lainnya, reklamasi telah merusak ekosistem dan sekarang sudah abrasi. Maka, desa adat menolah pembangunan oleh investor," jelasnya.

Ingat dia, somasi ditempuh agar Pemda Badung dalam hal ini bupati bisa mendengar aspirasi krama Desa Adat Pererenan.

"Bahwa tanah negara yang menurut awig-awig desa adat merupakan merupakan wewidangan Desa Adat Pererenan yang secara fisik telah dirawat keasriannya dengan penanaman tanaman bakau pada tahun 2015," ujarnya.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah