Bali.pikiran-rakyat.com - Sembilan kali berkas bolak balik dan belum juga rampung. Oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang menangani kasus penggelapan akhirnya dilaporkan ke Jaksa Agung, ST Burhanudin. Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum dari PT Hotel Anamsolo Saranatama (HAS).
Agus Widjajanto, kuasa hukum PT HAS, menjelaskan dugaan penggelapan itu dilakukan mantan Direktur Hotel Lorin Solo, Dr. Purwanto, S.Par. Namun sampai saat ini proses dan jalannya kasus terkesan diperhambat jaksa peneliti di Kejati Jateng.
Baca Juga: Makin Ngeri! Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Pemain dari Inter Milan? Tapi Bukan Emil Audero
Baca Juga: Timbul Bau Menyengat, Sesosok Perempuan Ditemukan Membusuk di Kebun Kelapa Jembrana
“Kami sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung meminta untuk dilakukan pengawasan sekaligus mengevaluasi kinerja jaksa di Kejati Jateng dalam proses penanganan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Sdr Purwanto," papar Agus Widjajanto, Jumat, 28 Juni 2024 di Jakarta.
Surat resmi yang dikirim ke Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Pidana Umum, pihaknya meminta dua hal.
Pertama, dilakukannya evaluasi/atau klarifikasi perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma secara berjenjang.
Baca Juga: The Keranjang Bali, Pusat Perbelanjaan dan Oleh-oleh Terlengkap di Kuta, Modern dan Estetik
Baca Juga: The Best Irish Pub di Bali, Cobain Gracie Kelly's di Kuta, Vibesnya Eropa Banget
Selain itu, meminta agar dilakukan gelar perkara terhadap perkara ini dengan melibatkan pelapor, penyidik, jaksa peneliti berkas dan Jaksa Agung Muda Pengawasan dari Kejagung RI dan Kejati Jateng.