“Hal ini disebabkan oleh degradasi moral yang terjadi di aparat penegak hukum kita pada Lembaga – lembaga peradilan,” tegas Agus.
Lebih lanjut dikatakan, kuasa hukum dan pemilik hotel Lor In Solo telah memberikan ruang kepada tersangka secara kekeluargaan dan penuh bijaksana sebelum di laporkan ke polisi agar mengakui kesalahan dan meminta maaf, dengan mengembalikan kerugian perusahaan secara dicicil. Tetapi justru tersangka menuding pihak lain dan mengaku tidak bersalah.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi mengenai permintaan resmi yang dilayangkan pihak Kuasa Hukum, PT Hotel Anamsolo Saranatama belum memberikan jawaban. ***