9 Kali Berkas Bolak Balik, Jaksa di Kejati Jateng Diadukan ke Jaksa Agung

- 30 Juni 2024, 08:20 WIB
Tim kuasa hukum PT HAS ketika memnyampaikan surat pengaduan ke Kejagung RI
Tim kuasa hukum PT HAS ketika memnyampaikan surat pengaduan ke Kejagung RI /Istimewa

"Berkas perkara bolak-balik sampai sembilan kali dan kami menduga ada yang tidak beres dalam hal ini," terangnya.

Untuk itu pihaknya meminta dilakukan gelar perkara khusus dengan tujuan penaganan perkara tersebut bisa secara optimal dalam pembuktian unsur pidananya untuk memenuhi syarat formil dan meteriil.

Baca Juga: KIM Tabanan Terbentuk, Sepakat Man Mulyadi Cabup, Sengap Muncul Jadi Cawabup

Baca Juga: Nyoman Parta Ajak KIM Dukung Paslon PDI Perjuangan Di Pilgub Bali

Diungkapkan, dugaan ketidakprofesionalan Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma dalam proses pra penuntutan merupakan suatu upaya penggembosan perkara.

Nyatanya, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Jateng bolak balik sampai 9 kali sehingga sampai sekarang belum dinyatakan P-21.

Sementara dari informasi yang diterima dari penyidik Polda Jateng, semua petunjuk yang diminta Jaksa untuk melengkapi berkas perkara telah dipenuhi.

Lucunya, belakangan Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma mengatakan kepada penyidik bahwa penanganan perkara dugaan penggelapan dengan terlapor, Purwanto, ada intervensi dari Irwasum Mabes Polri.

Baca Juga: Ini Isi Surat Shinta Yang Ditulis Sebelum Nekat Ingin Akhiri Hidup

Baca Juga: Ini Wanita Muda Yang Pingsan di Pantai Yeh Gangga, Diduga Hendak Akhiri Tenggak Racun

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah