9 Kali Berkas Bolak Balik, Jaksa di Kejati Jateng Diadukan ke Jaksa Agung

- 30 Juni 2024, 08:20 WIB
Tim kuasa hukum PT HAS ketika memnyampaikan surat pengaduan ke Kejagung RI
Tim kuasa hukum PT HAS ketika memnyampaikan surat pengaduan ke Kejagung RI /Istimewa

"Katanya, Irwasum Mabes Polri mengintervensi untuk menghentikan perkara ini," tegas Agus.

Menurutnya, pernyataan dari Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma ini justru membuktikan kedua jaksa tersebut bekerja diluar SOP.

Jaksa Penuntut dan peneliti, Evrita dan Rahma memberikan keterangan dan laporan kepada penyidik Polda Jateng sudah menyatakan bahwa berkas perkara itu sudah memenuhi unsur formil dan materiil serta terbukti terjadinya tindak pidana.

Hanya saja, kerugiannya tidak sebesar hasil audit independen yang dilaporkan serta dinyatakan lengkap.

Akan tetapi, atas perintah Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jateng, agar berkas perkara dikembalikan karena ada intervensi dari Irwasum Mabes Polri.

Semestinya menurut Agus Widjajanto, bukan dengan penyampaian seperti itu karena ini murni masalah hukum bukan masalah politik.
"Itu kan tidak ada korelasinya atau tidak nyambung dalam tugas dan wewenang Jaksa dalam proses Prapenuntutan," papar Agus.

Lebih lanjut dikatakan, pemilik Hotel Lor In, Tommy Soeharto saja, di beginikan apalagi masyarakat biasa.

Baca Juga: Wisata Pantai Nol Rupiah Ini Berada Di Sekitaran Pecatu, Healing Kalian Makin Maksimal

Baca Juga: Dikira Mahal, Beach Club di Nusa Dua Ini Justru Affordable dari Yang Lain, Inilah CANNA Bali

Inilah kondisi aktual masa Reformasi dalam penegakan hukum di negeri ini, yang sungguh memprihatinkan, persamaan didepan hukum hanya slogan padahal tertulis dalam hukum dasar atau kontitusi tertulis kita.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah