Dan kemudian saksi korban mencari anjingnya tersebut dan menemukan anjingnya yang Bernama “Happy” sedang bersama kerumunan anjing liar yang ada di areal Pantai Nelayan, yang mana anjing-anjing liar tersebut sedang diberi makan oleh terdakwa.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Badung: Aturan Baru dan Lama, Arya Wiranata Tetap Tidak Lulus
Baca Juga: Statement Berkelas Eks Pelatih Timnas Indonesia U19 Soal Pemain Naturalisasi
Melihat hal itu, korban mendekati kerumunan anjing tersebut dan bermaksud untuk mengambil anjingnya “Happy” dan tiba-tiba terdakwa berkata dengan nada marah yang meminta saksi korban untuk membawa anjingnya dan memberi makan di rumah.
"Saksi korban tidak menanggapi perkataan dari Terdakwa yang mana saksi korban tetap berjalan menuju anjingnya untuk diambil. Namun tiba-tiba terdakwa mengejar dan menyerang saksi korban dengan cara memukul kearah kepala saksi korban dengan kedua tangan terdakwa. Kemudian saksi korban berusaha melindungi kepalanya dengan cara menutupi kepalanya dengan kedua tangan saksi korban dan berusaha menghindar kemudian menjauh dari terdakwa," paparnya.
Setelah berhasil menjauh dari terdakwa, saksi korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Dan, atas kasus tersebut, korban pun melapor ke aparat berwajib hingga akhirnya kasus ini masuk ke ranah hukum. ***