KAI Bali Tambah Anggota Baru, Usulkan Pembatasan Usia Advokat

- 27 Juni 2024, 13:25 WIB
KAI Bali Tambah Anggota Baru, Usulkan Pembatasan Usia Advokat
KAI Bali Tambah Anggota Baru, Usulkan Pembatasan Usia Advokat /Istimewa

Bali.pikiran-rakyat.com - Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali kembali melantik 26 anggota baru. Di antaranya adalah 20 pria dan enam orang perempuan.

Menariknya, salah satu advokat perempuan yang dilantik adalah sosok advokat muda berbakat yang kenyang pengalaman dunia hukum di Jakarta, yakni Komang Triana Mas Oktafiani.

Pelantikan serta penyumpahan advokat baru dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Bali, Wayan Karya di Denpasar, Rabu (26/6). Ketua KAI Bali, Nyoman Gde Sudiantara, menekankan pentingnya menjaga etika dan norma sebagai seorang advokat.

Baca Juga: Berkunjung ke Kuburan Trunyan, Tradisi Pemakaman Unik di Kintamani Bali, Banyak Jenazah tapi Wangi

Baca Juga: Cocok untuk Pemula! Sensasi Mendaki Gunung Abang, Surga Pendakian di Kintamani Bali

Ia mengungkapkan bahwa saat ini banyak advokat yang melakukan pelanggaran etik, bahkan ada yang bekerja tanpa memperhatikan norma hukum yang berlaku. Lebih parah lagi, beberapa advokat diketahui melanggar undang-undang advokat, suatu kondisi yang sangat memprihatinkan dan merusak citra profesi advokat secara keseluruhan.

"Advokat adalah profesi terhormat, jaga marwah sebagai advokat pejuang," tegas Sudiantara.

Pesan ini menjadi sangat relevan mengingat peran advokat yang tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Pilkada! Nyoman Mulyadi Daftar Calon Bupati Tabanan ke Golkar, Sanjaya Merespon: Aman-aman Saja!

Baca Juga: Sekolah Lapang Kearifan Lokal Jadi Agen Ketahanan Pangan

Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat harus selalu bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas agar tidak melacurkan profesinya untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Penambahan anggota baru ini juga merupakan bagian dari pola pengembangan organisasi KAI Bali.

Nyoman Gde Sudiantara, yang akrab dipanggil Ponglik, berharap dengan bertambahnya jumlah anggota, kualitas advokat juga semakin meningkat.

Baca Juga: Tidak Jauh dari Pura Ulun Danu Beratan, Bali Handara Gate Ini Sayang Bila Dilewatkan

Baca Juga: Kabar Buruk Terpa Timnas Indonesia Jelang Undian Kualifikasi Piala Dunia

"Harapan kami tambah anggota kualitasnya juga meningkat bukan sebaliknya, dan advokat baru harus banyak belajar dan bertanya pada seniornya bukan hanya untuk gaya-gayaan," ujar Sudiantara.

Melalui organisasi seperti KAI Bali, para advokat dapat memperoleh pembinaan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi mereka.

Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para advokat dapat memberikan layanan hukum yang berkualitas tinggi kepada masyarakat.

Baca Juga: Sensasi Bermalam di Demen D' Kubu, Menginap di Tengah Kebun Kopi yang Tenang di Lereng Gunung Batukaru

Baca Juga: Tidak Jauh dari Pura Ulun Danu Beratan, Bali Handara Gate Ini Sayang Bila Dilewatkan

Sekretaris KAI Bali Agus Samijaya, mengusulkan adanya pembatasan usia untuk advokat baru di masa mendatang.

Usulan ini didasari oleh banyaknya anggota baru yang sudah berumur karena mereka adalah pensiunan dari profesi lain seperti polisi, jaksa, maupun hakim.

"Tentu tindak lanjut usulan ini ada di DPR untuk merubah undang-undang yang ada," kata Agus Samijaya.

Pembatasan usia ini bertujuan untuk memastikan bahwa advokat yang baru bergabung memiliki energi dan semangat yang cukup untuk menjalani profesi yang menuntut ini.

Selain itu, dengan adanya batasan usia, diharapkan para advokat dapat lebih fokus pada pengembangan diri dan peningkatan kompetensi sejak awal karier mereka.

Baca Juga: Kekayaan Bupati Sanjaya Melebihi Giri Prasta, Naik Berlipat-lipat Setelah 15 tahun Menjabat di Tabanan

Baca Juga: Hidden Gems Tabanan, Melihat Cantiknya Air Terjun Leke Leke dengan Rute yang Penuh Tantangan

Dengan bertambahnya jumlah advokat baru di KAI Bali, harapannya adalah dunia hukum di Bali akan semakin profesional dan berintegritas.

Para advokat baru diharapkan dapat berkontribusi secara positif dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di masyarakat.

Selain itu, mereka juga diharapkan dapat menjadi teladan bagi para advokat muda lainnya dalam menjaga etika dan norma hukum.

Pelantikan 26 advokat baru ini bukan hanya sekadar penambahan jumlah, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen KAI Bali dalam menjaga marwah profesi advokat.

Dengan semangat baru dan dedikasi tinggi, para advokat ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memberikan layanan hukum terbaik kepada masyarakat. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah