OTT Main Mata? GPS Pertanyakan Isi Chat Tak Lengkap dan Status Saksi Direktur PT BGE Andianto

- 28 Juni 2024, 11:32 WIB
Potret Sidang lanjutan OTT Bendesa Adat Berawa dengan agenda saksi
Potret Sidang lanjutan OTT Bendesa Adat Berawa dengan agenda saksi /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - I Gede Pasek Suardika (GPS) mempertanyakan status saksi Andianto Nahak T Moruk merupakan Direktur PT Bali Grace Evata (BGE).

Andianto dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan dengan terdakwa Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana.

Sebab, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Kamis (27/6/2024). Sosok saksi satu ini berperan aktif dalam menawarkan sejumlah dana kepada bendesa yang kini menjadi terdakwa.

Baca Juga: Sergio Ramos-nya Skuad Garuda Respon Soal Grup Maut Timnas Indonesia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia

Baca Juga: 5 Homestay Murah Dekat Pantai Pandawa Bali, Harga di Bawah Rp400 Ribu dengan Fasilitas Lengkap

Bahkan, dalam sidang Adianto sempat keceplosan menyatakan kejengkelannya terhadap terdakwa Riana.

"Saya jengkel sekali (kepada terdakwa), karena berkas tidak ditandatangani, saya jengkel," sebut dia mengundang tanya dalam sidang yang dipimpin hakim Gede Putra Astawa tersebut.

Jadi muncul tanda tanya adakah operasi tangkap tangan alias OTT itu sekadar main mata? GPS, kuasa hukum Riana ketika dihubungi, Jumat 28 Juni 2024, enggan berspekulasi soal hal itu. Hanya saja, terungkap dalam fakta persidangan bahwa insiatif memang lebih banyak datang dari saksi Andianto.

Baca Juga: Keindahan Pura Gunung Kawi Sebatu, Wisata Sejarah dan Spiritual di Tegallalang Bali

Baca Juga: Update Pembangunan Tempat TC Timnas Indonesia di IKN

"Peristiwa tanggal 2 (Mei) dari chat tanggal 1, itu yang menghubungi adalah Andianto. Yang menawarkan uang Rp 100 juta adalah Andianto, yang memilih tempat ketemu adalah Andianto," paparnya.

Di bagian lain, kliennya saat itu sudah menyatakan sedang ada undangan pernikahan. "Yang kita sesalkan chat tanggal 2 tidak di audit forensik, baru terlihat perjalanan chat itu," imbuhnya.

Ada kejanggalan jika digital forensik tidak dilakukan secara maksimal, seharusnya semuanya ditampilkan secara utuh.

Baca Juga: Giri Prasta Ungkap Sosok Pendeta Hindu yang Memberikan Nama Untuknya

Baca Juga: Lagi, Kecelakaan Maut di Bonian Tabanan, Tata Luka Parah

"Adakah nggak komunikasi antara aparat penegak hukum yang melakukan OTT dengan Andianto. Saya mengkhawatirkan itu ada, terbukti pasal yang dikenakan adalah pasal pemerasan tidak pasal penyuapan. Kalau pasal penyuapan, dua orang (Riana-Andianto) ini jadi tersangka dan terdakwa," sebutnya.

Dengan begitu, GPS menilai bahwa dalam kasus ini yang menarik menjadi diskusi hukum berdasar kesaksian dalam kasus OTT Bendesa Adat Berawa adalah insiatif ternyata datang dari yang memberi.

Pun, fakta sidang bahwa chat awal dari pemberi, direspons lambat oleh penerima, lalu pemberi menawarkan Rp 100 juta dan juga menentukan tempatnya.

Baca Juga: Giri Prasta Ungkap Sosok Pendeta Hindu yang Memberikan Nama Untuknya

Baca Juga: Media Vietnam Ingatkan Luka Lama Timnas Indonesia Dibantai 10-0 Vs Bahrain, Sebut Kekalahan Mengerikan

"Tempat tidak dikenal oleh penerima (Riana) dan pemberi (Andianto) aktif terus agar penerima datang. Lalu OTT dilakukan. Dalam kasus ini tidak ada pemaksaan baik secara fisik maupun psikis. Bahkan tidak pernah bertemu dengan investor. Kenapa Terdakwa hanya tunggal? Kenapa si Pemberi yang aktif tidak disentuh dijadikan terdakwa? Kenapa Pemberi yang dilindungi? Biar kita semua paham dan para Bendesa serta prajuru adat di Bali juga paham," paparnya.

"Semua akan jadi sasaran bidikan kaum kapitalis yang ingin menyedot nikmatnya keuntungan di Bali. Tidak bisa dengan iming-iming maka bisa dengan cara pancingan atau pemaksaan. Dan itu dilakukan oleh orang luar. Baik luar Bali maupun luar negeri. Sementara sesama pengurus adat saling gutgut," pungkasnya. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah