17 Agustus Nanti, Paspor Indonesia Akan Berganti Warna dan Dilengkapi Chip Biometrik

- 18 April 2024, 12:05 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. Mulai hari ini 12 Oktober, bikin paspor masa berlakunya 10 tahun. Apa saja syarat dan berapa biayanya? /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Ilustrasi paspor Indonesia. Mulai hari ini 12 Oktober, bikin paspor masa berlakunya 10 tahun. Apa saja syarat dan berapa biayanya? /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra /

Baca Juga: Wisata Budaya di Denpasar, Dari Sanggar Hingga Pusat Kesenian di Bali, Nomor 5 Berkaitan Berkaitan dengan Keme

Selain pengamanan yang biasa terdapat pada uang kertas, paspor baru juga akan dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik serta teknologi pencetakan yang canggih.

Meskipun masih dalam tahap desain, Silmy mengungkapkan bahwa paspor dengan warna baru dijadwalkan akan diterbitkan satu tahun setelah desain resmi diumumkan, yaitu pada 17 Agustus 2025.

Terkait dengan desain dan warna paspor baru, Silmy hanya memberikan petunjuk bahwa paspor akan mengusung warna yang merepresentasikan kekayaan budaya Indonesia.

Baca Juga: Koster Pastikan Paket Pilkada Karangasem Dikocok Ulang, Gede Dana Tegas Sampaikan Ini

Baca Juga: Bukan ke Arab, Turis China Demen Banget Naik Onta 100 K di Dream Island

Paspor Indonesia saat ini memiliki 48 halaman dengan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Burung Garuda, yang dicetak dengan tinta emas di bagian depannya.

Selain itu, terdapat tiga jenis paspor yang umum digunakan di Indonesia. Paspor berwarna hijau untuk Warga Negara Indonesia (WNI) umumnya, paspor biru untuk keperluan dinas, dan paspor diplomatik berwarna hitam untuk pejabat dan diplomat RI.

Baca Juga: Nonton Film di Tepi Pantai Bisa Banget, Jadwal dan Film Tayang di Sunday Beach Club Bali

Perubahan warna paspor tidak hanya terjadi di Indonesia. Sebagian besar negara di dunia memiliki paspor dengan warna yang berbeda-beda.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah