OTT Imigrasi Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Kita Tunggu Aksi Kajati Sumedana

29 Maret 2024, 09:05 WIB
Potret Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, SH, MH /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat menimbulkan polemik sampai di bawa dalam rapat anggota DPR RI di Senayan, lima bulan berjalan belum ada kejelasan.

Salah satu tersangka, yakni Hariyo Seto alias HS yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, bertatus tahanan rumah.

Kabarnya, status istimewa ini di dapat yang bersangkutan setelah ada jaminan dari Dirjen Imigrasi.

Baca Juga: Ngamuk di SPBU, Wirawan Tertunduk saat Dituntut Setahun Penjara

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Ini Poin Penting yang Menjadi Arahan Kapolda Bali

Di mana, pada November 2023 lalu pihak Dirjen Imigrasi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka HS.

Publik pun menunggu gebrakan dari Kajati Bali yang baru yakni Ketut Sumedana terkait kasus ini.

"Masih kita pelajari, nanti ada kesimpulan setelah kita dapat datanya," paparnya ketika dikonfirmasi, Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga: Jaksa Tetap Bersikukuh Lima Terdakwa Bantu Aksi Penipuan Tridana Yasa

Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Balas Dendam Lawan Timnas Irak di Kandang

Sebelumnya, kepada awak media Selasa 28 November 2023, Kasipenkun Kejati Bali Agus Eka Sabana, ketika itu menjelaskan bahwa pertimbangan pemberiaan status istimewa tesebut karena adanya jaminan institusi.

Selain itu, HS juga tidak terindikasi akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan yang diajukan Dirjen Imigrasi.

Baca Juga: Sudah Dingin, Cari yang Ber-AC, Berikut Tempat Menginap Murah View Sunrise Bromo

Baca Juga: Rekor Dua Tahun Jebol di Kasus Unud, Sah Kejati Bali Ajukan Kasasi

Dengan berbagai pertimbangan itu, akhirnya penyidik Kejati Bali pada 27 November 2023 memberikan penangguhan penahanan terhadap HS.

Status yang terbilang istimewa karena untuk kali pertama Kejati Bali memberikan penangguhan terhadap tersangka korupsi.

Hal ini tentu berbeda jika kita melihat kasus yang membelit Pak Raden, Eks Kepala UPTD PAM PUPRKIM Bali yang saat perjalanan kasusnya juga mengajukan penangguhan dengan alasan sakit. Tapi, tak juga dikabulkan oleh penyidik kejaksaan. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler