Bali.pikiran-rakyat.com - I Ketut Adi Wirawan hanya bisa menyesali emosi sesaat yang akhirnya mengantarkan dirinya berurusan dengan hukum.
Pada 5 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WITA, ia mengamuk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dekat Kampus Universitas Udayana.
Pria 54 tahun itu memukul dispenser SPBU hingga rusak karena emosi dilarang mengisi bensi sepeda motor di jalur kendaraan roda empat.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Ini Poin Penting yang Menjadi Arahan Kapolda Bali
Baca Juga: Jaksa Tetap Bersikukuh Lima Terdakwa Bantu Aksi Penipuan Tridana Yasa
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah.
"Menyatakan bahwa terdakwa I Ketut Adi Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP sesui dalam surat dakwaan penuntut umum," paparnya, Kamis 28 Maret 2024.
Untuk itu, Jaksa meminta majelis hakim dalam sidang tersebut menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa.
Baca Juga: Ramadhan, Kejati Bali dan Ibu-Ibu IAD Gelar Bhakti Sosial