Kemenkop UKM Bakal Panggil Pemda Terkait Aturan Larang Warung Madura Buka 24 jam

- 27 April 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi warung Madura
Ilustrasi warung Madura /Instagram @husein_hadar/

Bali.pikiran-rakyat.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bakal meminta keterangan pemerintah daerah yang membatasi aturan jam buka warung Madura. 

Hal tersebut setelah adanya polemik larangan jam buka warung Madura selama 24 jam di Klungkung dan Denpasar. 

Dalam keterangan terbarunya, Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya tak pernah melarang warung-warung Madura buka selama 24 jam.

Dia mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Arif mengaku pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga: Segera Diresmikan, Liverpool Bakal Dilatih Pelatih Pelontos Asal Belanda

Dalam beleid tersebut tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

Halaman:

Editor: Imam Reza


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x