Bali.pikiran-rakyat.com - Langkah proaktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar untuk melakukan pemulihan keuangan negara melalui jalour ligitasi gugatan sederhana terus dilakukan. Terbaru, dua Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) BPJS akhirnya bersedia membayar iuran mencapai Rp 95.880.702.
Diawali dari Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Gianyar mengajukan gugatan sederhana terhadap dua perusahaan menunggak iuran.
Pertama adalah Perusahan BIV yang bergerak di bidang perhotelan dan JMU yang bergerak di bidang jasa konstruksi pada akhir Bulan Maret 2024.
Selanjutnya, sidang gugatan sederhana berlangsung pada pertengahan bulan April 2024 yang mana akhirnya kedua perusahaan itu bersedia membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara lunas.
Atas peran proaktif Kejari Gianyar, Rabu 8 Mei 2024, Wakawil Bid Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara mengapresiasi.
Pun mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dan Tim Jaksa Pengacara Negara yang telah bekerja keras dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan menunggak iuran yang dilakukan secara litigasi dan non litigasi.
Baca Juga: Lagi di Ubud, tapi Pingin Makan Seafood Ala Jimbaran, Yuk Cus ke Liap Liap