Dua Perusahaan di Gianyar Akhirnya Bayar Tunggakan Iuran BPJS

- 9 Mei 2024, 16:24 WIB
Dua Perusahaan di Gianyar Akhirnya Bayar Tunggakan Iuran BPJS
Dua Perusahaan di Gianyar Akhirnya Bayar Tunggakan Iuran BPJS /Istimewa

Bali.pikiran-rakyat.com - Langkah proaktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar untuk melakukan pemulihan keuangan negara melalui jalour ligitasi gugatan sederhana terus dilakukan. Terbaru, dua Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) BPJS akhirnya bersedia membayar iuran mencapai Rp 95.880.702.

Diawali dari Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Gianyar mengajukan gugatan sederhana terhadap dua perusahaan menunggak iuran.

Pertama adalah Perusahan BIV yang bergerak di bidang perhotelan dan JMU yang bergerak di bidang jasa konstruksi pada akhir Bulan Maret 2024.

Baca Juga: Bangun Wihara, Umat Budha Buleleng Minta Bantuan ke Bupati Badung, Giri Prasta Langsung Sampaikan Ini

Baca Juga: 5 Terdakwa Terbukti Menjalankan Perintah I Nyoman Tri Dana Yasa, Gendo Law Office Minta 5 Terdakwa Dilepaskan

Selanjutnya, sidang gugatan sederhana berlangsung pada pertengahan bulan April 2024 yang mana akhirnya kedua perusahaan itu bersedia membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara lunas.

Atas peran proaktif Kejari Gianyar, Rabu 8 Mei 2024, Wakawil Bid Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara mengapresiasi.

Pun mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dan Tim Jaksa Pengacara Negara yang telah bekerja keras dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan menunggak iuran yang dilakukan secara litigasi dan non litigasi.

Baca Juga: Lagi di Ubud, tapi Pingin Makan Seafood Ala Jimbaran, Yuk Cus ke Liap Liap

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah