Dinasehati Pacar Bule untuk Cari Kerja, Meikel Adha Ngamuk Usai Tegak Miras

30 Maret 2024, 08:35 WIB
Potret tahanan kejari badung /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Meikel Adha asal Serang, Jawa Barat, nekat menganiaya pacar bulenya yang bernama Charlotte Rita Van Der Eng.

Aksi penganiayaan itu sendiri terjadi adap 5 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WITA, bertempat di Teras Nyoman 19 Guest House, Jl. Kayu Aya Gg. Karna, No. 19C, Seminyak, Kuta, Badung.

Kasus ini sendiri memang diawali oleh nasehat dari sang pacar ketika keduanya mengobrol di kamar Nyoman 19 Guest House.

Baca Juga: Jual Kabel Genset The Rich Prada, Dua Karyawan Engineering Jadi Pesakitan

Baca Juga: Cyrus Margono, Benteng Garuda U23 yang Dilirik Shin Tae-Yong

"Charlotte Rita Van Der Eng memberitahukan kepada terdakwa bahwa (korban) tidak bisa terus menerus membiayai kehidupan terdakwa. Sehingga menyarankan terdakwa untuk mulai mencari pekerjaan," begitu baca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pande Putu Vida Satisva Swari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda dakwaan.

Mendengar hal itu, terdakwa langsung emosi dan mengatakan dirinya hari itu tidak bekerja karena kangen dengan korban. Ungkap terdakwa, uang hasil kerja selama ini juga diserahkan kepada korban.

"Terdakwa merasa tidak terima dan langsung emosi yang kemudian seketika memukul korban dengan menggunakan bantal," ujarnya. Tak hanya itu, terdakwa juga mencekek leher korban.

Baca Juga: Daftar Hotel dengan Fasilitas Private Beach di Bali

Baca Juga: Rekomendasi Resort Terbaik dengan Private Beach di Bali

Atas tindak kekerasan tersebut, korban meminta terdakwa untuk pergi. Sedangkan dirinya juga pergi ke pantai untuk menenangkan diri.

Saat itu terdakwa terus mengirim pesan Whatsapp dan menelepon korban, tapi tak dibalas. Di bagian lain, terdakwa yang disuruh pergi ternyata kembali ke tempat kerjanya.

Namun, terdakwa mengaku sempat minum alkohol di Circle K Jalan Batu Bolong, dan setelah itu terdakwa berencana pulang.

Namun, korban tidak mengizinkan kembali ke Guest House karena ingin pergi. " Kemudian terdakwa emosi dan marah sehingga terdakwa langsung pulang menuju Nyoman 19 Guest House.

Baca Juga: Mengungkap Kondisi Terkini Cedera Elkan Baggott yang Absen dari Timnas Indonesia Menurut Pelatih Bristol Rove

Baca Juga: Thomas Doll Merasa Keberatan, 5 Pemain Persija Jakarta Dipanggil Timnas U23 Indonesia

Terdakwa datang dengan menggedor pintu kamar sambil berteriak "open the door, I kill you" beberapa kali," begitu teriak terdakwa ditirukan jaksa.

Korban yang ketakutan tak berani membuka pintu dan masuk ke dalam toilet untuk bersembunyi.

Gebruak, suara keras pintu dibuka paksa terdengar. Korban keluar dari toilet dan mengatakan kepada terdakwa untuk meninggalkan dirinya karena dirinya ketakutan.

Korban pun duduk di kursi teras. Nah, di sinilah penganiayaan terjadi. Korban tiba-tiba dipukul pada bagian wajah oleh terdakwa sampai terjatuh di lantai teras kamar.

Baca Juga: Prediksi Bali United vs Persija , BRI Liga 1 : Head to Head, dan Link Live Streaming

Baca Juga: Pekrimik SMK, Terima Surat Penggalian Dana untuk Yayasan Cahaya Krisna Bali

Atas aksi beringas itu, korban berteriak minta tolong yang akhirnya di dengar oleh para tetangga yang langsung memisahkan keduanya. Tidak lama kemudian datang petugas kepolisian untuk mengamankan terdakwa dan dibawa ke Polsek Kuta.

Atas kasus penganiayaan itu, korban pun mengalami sejumlah luka serta sakit pada dahi, kelopak mata, hidung, leher, dan tungkai karena memar dan bengkak serta sakit sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: VER/19/I/2024/Rumkit. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler