JW Lapor Polisi Jalan Akses Menuju ke Villa Ditutup Batu

5 April 2024, 13:07 WIB
Jemmi Wahyudi Lapor Polisi Jalan Akses Menuju ke Rumah Ditutup Batu /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Salah satu warga Gang Gunung Sari, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yakni JW pusing tujuh keliling.

Akses masuk berupa jalan umum menuju rumahnya ditutup batu oleh oknum warga yang belum jelas identitasnya. Atas kasus tersebut, korban pun melapor ke Mapolresta Denpasar.

Menurut laporan pria kelahiran Jakarta, 12 Juni 1984 itu kasusnya terjadi pada Maret 2024.

Baca Juga: 4 Resort/Hotel Favorit di Bali: Akomodasi Wisata Disebut Surga di Bumi, Mau Coba? Berikut Alamatnya!

Baca Juga: So Romantis, Bareng Pasangan di Breeze, Seminyak

Di mana, korban mendapati jalan yang digunakan telah tutup atau dihalangi akses jalan masuk oleh sekelompok warga yang ada di daerah Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tepatnya di Jalan Gang Gunung Sari.

Potret penutupan jalan pikiran-rakyat

"Kejadian ini juga saksikan oleh Kaling Desa Setempat yaitu kaling Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tepatnya di Jalan Gang Gunung Sari," papar korban dalam keterangannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Segudang Pengalaman di Reserse, Berikut Profil dan Harta Kepala BNNP Bali Rudy Ahmad Sudrajat

Baca Juga: Cek List, Daftar Pantai Indah di Bali Selatan selain Kuta, Seminyak, dan Legian

Akses jalan yang telah tutup atau dihalangi akses jalan masuk oleh sekelompok warga yang ada di daerah Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tepatnya di Jalan Gang Gunung Sari merupakan jalan umum yang diperuntukan untuk akses jalan warga setempat.

"Sampai dengan kemarin pada tanggal 04 April 2024 jalan masuk ke rumah masih dalam posisi dihalangi oleh bebatuan sehingga menghalangi korban untuk masuk ke dalam rumah atau vila," terangnya.

Baca Juga: Cek List 17 Destinasi Wisata Bali Selatan dari Watersport, Pantai, sampai Rock Bar

Baca Juga: Masuk Pokok Perkara, Eksepsi Oka Arimbawa Cs Ditolak Hakim

Kondisi tersebut juga diketahui oleh kontraktor yang mengerjakan rumah korban dan juga pemilik lahan.

"Atas kondisi itu korban melaporkan oknum warga atas dugaan tindak pidana merintangi sesuatu di jalan umum yang diatur dalam pasal 192 KUHP pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 63 ayat 1 dan ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan," tukasnya. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler