Bali.pikiran-rakyat.com - I Gede Pasek Suardika (GPS) mempertanyakan status saksi Andianto Nahak T Moruk merupakan Direktur PT Bali Grace Evata (BGE).
Andianto dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan dengan terdakwa Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana.
Sebab, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Kamis (27/6/2024). Sosok saksi satu ini berperan aktif dalam menawarkan sejumlah dana kepada bendesa yang kini menjadi terdakwa.
Baca Juga: 5 Homestay Murah Dekat Pantai Pandawa Bali, Harga di Bawah Rp400 Ribu dengan Fasilitas Lengkap
Bahkan, dalam sidang Adianto sempat keceplosan menyatakan kejengkelannya terhadap terdakwa Riana.
"Saya jengkel sekali (kepada terdakwa), karena berkas tidak ditandatangani, saya jengkel," sebut dia mengundang tanya dalam sidang yang dipimpin hakim Gede Putra Astawa tersebut.
Jadi muncul tanda tanya adakah operasi tangkap tangan alias OTT itu sekadar main mata? GPS, kuasa hukum Riana ketika dihubungi, Jumat 28 Juni 2024, enggan berspekulasi soal hal itu. Hanya saja, terungkap dalam fakta persidangan bahwa insiatif memang lebih banyak datang dari saksi Andianto.
Baca Juga: Keindahan Pura Gunung Kawi Sebatu, Wisata Sejarah dan Spiritual di Tegallalang Bali