Gara-gara Anjing, Perempuan Italia Jadi Pesakitan di PN Denpasar

25 Juni 2024, 17:13 WIB
Potret Elisabetta Vidali (64) perempuan asal Italia harus duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. /Pikiran-Rakyat.com


Bali.pikiran-rakyat.com
- Gara-gara persoalan anjing, Elisabetta Vidali (64) perempuan asal Italia harus duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ini setelah, ia nekat menganiaya korban yang juga warga negara asing (WNA) bernama Elisabetta Vidali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra dalam sidang dakwaan menjelaskan bahwa, kasus ini terjadi pada Jumat, tanggal 4 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WITA.

Baca Juga: Tak Hanya Savana Tianyar, Ada Savana Nusu Pesona Alam di Bali yang Tersembunyi

Baca Juga: Hutan Pinus Glagalinggah Lestari, Destinasi Sejuk yang Tawarkan Keindahan Alam di Kintamani

Di mana, tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Nelayan, Br. Canggu, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

"Melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Nicole Halse dengan mengakibatkan saksi korban Nicole Halse mengalami sakit dan terhalang untuk menjalankan pekerjaanya sehari-hari. Akibat kejadian tersebut saksi korban Nicole Halse mengalami luka memar pada kepala dan luka memar pada kedua tangannya," paparnya.

Baca Juga: Masa Depan Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Mulai Dibocorkan Media Belanda

Baca Juga: Pajak Tambang Galian C Banyuwangi di Duga Bocor, Temuan JPKP Jawa Timur

Kasus penganiayaan ini memang berawal ketika korban datang ke Pantai Nelayan untuk jalan-jalan bersama dengan lima ekor anjingnya.

Sesampainya di Pantai Nelayan saksi korban melepaskan anjing-anjing tersebut untuk bermain. Singkat kata, korban menyadari tidak melihat salah satu anjingnya yang bernama “Happy”.

Dan kemudian saksi korban mencari anjingnya tersebut dan menemukan anjingnya yang Bernama “Happy” sedang bersama kerumunan anjing liar yang ada di areal Pantai Nelayan, yang mana anjing-anjing liar tersebut sedang diberi makan oleh terdakwa.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Badung: Aturan Baru dan Lama, Arya Wiranata Tetap Tidak Lulus

Baca Juga: Statement Berkelas Eks Pelatih Timnas Indonesia U19 Soal Pemain Naturalisasi

Melihat hal itu, korban mendekati kerumunan anjing tersebut dan bermaksud untuk mengambil anjingnya “Happy” dan tiba-tiba terdakwa berkata dengan nada marah yang meminta saksi korban untuk membawa anjingnya dan memberi makan di rumah.

"Saksi korban tidak menanggapi perkataan dari Terdakwa yang mana saksi korban tetap berjalan menuju anjingnya untuk diambil. Namun tiba-tiba terdakwa mengejar dan menyerang saksi korban dengan cara memukul kearah kepala saksi korban dengan kedua tangan terdakwa. Kemudian saksi korban berusaha melindungi kepalanya dengan cara menutupi kepalanya dengan kedua tangan saksi korban dan berusaha menghindar kemudian menjauh dari terdakwa," paparnya.

Setelah berhasil menjauh dari terdakwa, saksi korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Dan, atas kasus tersebut, korban pun melapor ke aparat berwajib hingga akhirnya kasus ini masuk ke ranah hukum. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler