Bali.pikiran-rakyat.com - Banyuwangi, kabupaten yang berada di ujung timur Pulau Jawa tak hanya dikenal dengan keindahan alamnya.
Tapi, juga hasil tambang galian C maupun emas yang terbilang melimpah. Sayangnya, ada kabar tak sedap soal bocornya pajak Galian C.
Hal itu merujuk Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP Jawa Timur) menemukan indikasi kebocoran pendapatan negara dari pajak tambang galian C di Banyuwangi.
Baca Juga: Cegah Main Judi Online, Polsek Tabanan Razia Handphone Anggota
Data yang dihimpun DPW JPKP Jawa Timur pendapatan daerah Kabupaten Banyuwangi dari sektor pertambangan jenis galian C sejak 2019 angkanya terus merosot.
Di mana pada tahun 2019 pendapatan daerah dari tambang galian C sebesar Rp 687.197.329 dan Tahun 2020 sebesar Rp 251.186.282 atau turun sangat jauh dari tahun sebelumnya.
Penurunan pendapatan daerah dari sektor tambang galian C terus berlanjut pada Tahun 2021 yang hanya terkumpul sebesar Rp 202.128.150 lalu Tahun 2022 sebesar Rp 278.374.800 dan paling parah pada 2023 sebesar Rp 183.872.225.
Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto, menyatakan bahwa hasil penelusuran di Pemda Banyuwangi jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar oleh penambang galian C besarnya 25 persen dari harga pasar.
Baca Juga: Hatten Wines Vineyard, Mengunjungi Kebun Anggur Pertama di Indonesia dan Cobain Wine Gratis