Pajak Tambang Galian C Banyuwangi di Duga Bocor, Temuan JPKP Jawa Timur

- 25 Juni 2024, 12:43 WIB
Potret Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto
Potret Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto /Istimewa

"Penutupan aktivitas tambang galian C di Banyuwangi berdasarkan pantauan kami tidak dibarengi dengan penegakan hukum sesuai ketentuan UU Minerba maupun UU lainnya sehingga tidak maksimal," tandas Siswanto.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lanjut Siswanto, menyebut jika aktivitas kegiatan pertambangan galian C di Banyuwangi dapat didalami dengan melakukan penyelidikan menggunakan Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perpajakan, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

KPK pun menyebutkan jika tambang ilegal dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Tipikor saat merugikan keuangan atau perekonomian negara karena tidak ada pendapatan negara yang disetorkan.

Baca Juga: Viral di Bedugul! Babi Guling Depot Betty, Murah Meriah Cuma Rp20 Ribuan Bisa Kenyang Enak

Baca Juga: Pantai Penyisok di Lombok Suguhkan Hamparan Padang Savana, Birunya Samudra Hindia dan Tebing Berwarna Keemasan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161B (1) setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi pascatambang dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan atau dana jaminan pascatambang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Dikonfirmasi Erick Thohir, Begini Soal Ketertarikan Korea Tikung Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong

Baca Juga: Cobain Balaji Adventure Bali: Dari ATV, Rafting, Dirt Bike, hingga Jeep Tour, Pusatnya Wisata Adrenalin!

"Ketika pihak berwenang melakukan penertiban terhadap pertambangan jenis galian C biasanya akan ada aksi demo, hal tersebut diduga merupakan sistem manajemen konflik yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab agar penegakan hukum tak dilakukan," jabar Siswanto yang mengaku telah mengirim surat ke lima lembaga tinggi negara.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah