Pajak Tambang Galian C Banyuwangi di Duga Bocor, Temuan JPKP Jawa Timur

- 25 Juni 2024, 12:43 WIB
Potret Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto
Potret Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto /Istimewa

"Harga pasar masing-masing komoditas tambang galian C di Banyuwangi telah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/1003/KPTS/013/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Timur serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/392/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa timur," tegasnya.

Banyaknya aktivitas tambang galian C di Banyuwangi ternyata berbanding terbalik dengan pendapatan daerah yang didapat dari sektor ini.

"Ketidakmaksimalan dalam penegakan hukum di sektor pertambangan galian C di Banyuwangi membuat oknum penambang berani beraktivitas sehingga kegiatan tersebut menjadi menjamur," tukasnya lagi.

Baca Juga: Polda Bali Kalah Praperadilan, Begini Tanggapan KY

Baca Juga: Cobain Balaji Adventure Bali: Dari ATV, Rafting, Dirt Bike, hingga Jeep Tour, Pusatnya Wisata Adrenalin!

Setiap tahun dari puluhan jumlah tambang galian C di Banyuwangi baik yang berizin maupun tidak berizin hanya beberapa saja yang melakukan pembayaran kewajiban pajak.

Petugas gabungan yang ada di Kabupaten Banyuwangi pernah melakukan penutupan atau penertiban terhadap 31 aktivitas tambang galian C di Banyuwangi pada akhir tahun 2022.

Tahun 2023 petugas gabungan kembali melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang galian C di 14 titik, tepatnya sekitar Bulan Juni.

Baca Juga: Polda Bali Kalah Praperadilan, Berikut Rekam Jejak Hakim IGA Akhiryani

Baca Juga: DPRD Badung Sidak Tanah Timbul di Pantai Lima Pererenan

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah