Koruptor Pasti Takut, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono Tekankan Central Authority

28 Juni 2024, 12:39 WIB
Koruptor Pasti Takut, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono Tekankan Central Authority /Istimewa

Bali.pikiran-rakyat.com - Pada hari Jumat, 28 Juni 2024, bertempat di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram, Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan dalam bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum UNS.

Acara ini menandai pengakuan atas kontribusi luar biasa Prof. Rukmono dalam bidang hukum, khususnya dalam upaya pemulihan aset hasil korupsi.

Pemberian gelar profesor kehormatan diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Top! PSSI Diam-diam Lakukan Naturalisasi Striker Gacor dari Belanda, Amunisi Baru Timnas Indonesia

Baca Juga: Wanita Bule Jadi Korban Begal di Tibubeneng, Kepala Dikepruk Balok dan Kamera Korban Dirampas

Gelar ini tidak hanya merupakan bentuk penghargaan tertinggi dari universitas, tetapi juga sebuah komitmen bagi penerimanya untuk terus mengabdi dan berbagi ilmu pengetahuan serta keahlian dengan civitas akademika. Dalam hal ini, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H., dengan pengalaman luas dan dedikasinya, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan akademik di UNS.

Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono memulai karirnya sebagai pegawai Kejaksaan pada tahun 1989. Saat ini, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sebagai alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan 1983, ia memiliki ikatan yang kuat dengan universitas ini.

Pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam bidang hukum menjadikannya figur yang sangat dihormati dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Baca Juga: Tersangka KDRT Keluyuran, Wanita Ukraina Pertanyakan Kinerja Polres Badung

Baca Juga: Sergio Ramos-nya Skuad Garuda Respon Soal Grup Maut Timnas Indonesia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia

Dalam pidato inagurasinya yang berjudul "Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery", Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono menyoroti pentingnya central authority sebagai bagian dari sistem peradilan terintegrasi di bawah Kejaksaan Agung. Ia menggarisbawahi urgensi dari langkah ini untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.

Menurut orasi ilmiahnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara, maka hal ini akan memberikan manfaat yang signifikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Keindahan Pura Gunung Kawi Sebatu, Wisata Sejarah dan Spiritual di Tegallalang Bali

Baca Juga: OTT Main Mata? GPS Pertanyakan Isi Chat Tak Lengkap dan Status Saksi Direktur PT BGE Andianto

Namun, rumitnya proses perampasan aset yang berada di luar negeri sering kali disebabkan oleh birokrasi yang tidak efektif, yang pada akhirnya melemahkan penegakan hukum.

Prof. Bambang Sugeng Rukmono juga menekankan bahwa banyak negara maju telah menempatkan central authority sebagai bagian dari sistem peradilan terintegrasi di bawah Kejaksaan Agung, seperti di Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Filipina.

Ia percaya bahwa penerapan gagasan ini di Indonesia akan membawa dampak positif bagi perkembangan hukum pidana.

Baca Juga: 5 Wisata di Buleleng Bali Utara, Surganya Pemandangan Alam yang Masih Asri

Baca Juga: Menikmati Keindahan Pantai Penimbangan Barat, Spot Terbaik Lihat Sunset di Buleleng Bali

Gagasan rekonstruksi kelembagaan central authority ini mencakup beberapa aspek penting antara lain: Rekonstruksi Kelembagaan untuk Efektivitas Penuntutan: Mengoptimalkan proses penuntutan dengan struktur kelembagaan yang lebih efisien.

Pun penerapan Asas Dominus Litis dan Oportunitas; Memastikan bahwa penuntut umum memiliki kontrol penuh atas kasus yang ditanganinya, serta memberikan fleksibilitas dalam menuntut kasus korupsi; Sistem Penuntutan Tunggal; dan Memperkuat efektivitas pemulihan aset melalui sistem penuntutan yang terintegrasi.

Di akhir pidatonya, Prof. Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan harapannya agar pencapaian ini dapat menginspirasi generasi muda, khususnya mahasiswa UNS, untuk terus berkarya dan berinovasi demi kemajuan ilmu pengetahuan.

Ia berharap bahwa semangat dan dedikasi yang ditunjukkannya dapat menjadi teladan bagi mahasiswa dalam mengejar cita-cita mereka dan berkontribusi pada pembangunan negara. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler