Lawan Korupsi, Jaksa Agung Soroti Perkembangan Sistem Hukum yang Lebih Efektif

28 Juni 2024, 12:45 WIB
Potret Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin /Istimewa

Bali.pikiran-rakyat.com - Bertempat di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin memberikan ulasan pada orasi ilmiah.

Orasi ini terkait Pengukuhan Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset untuk Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan), Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H, Jumat 28 Juni 2024.

Pada kesempatan itu Prof. Dr. ST Burhanuddin menyoroti pentingnya pengembangan sistem hukum yang lebih efektif dalam menghadapi tantangan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Koruptor Pasti Takut, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono Tekankan Central Authority

Baca Juga: Top! PSSI Diam-diam Lakukan Naturalisasi Striker Gacor dari Belanda, Amunisi Baru Timnas Indonesia

Judul orasi ilmiah yang dibawakan oleh Prof. Bambang, yaitu "Mewujudkan Central Authority Sebagai Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery," dianggap sangat relevan dan mendesak dalam konteks perkembangan hukum saat ini.

Jaksa Agung menyatakan bahwa gagasan yang disampaikan oleh Prof. Bambang merupakan langkah pembaharuan hukum yang sangat diapresiasi.

"Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi saya untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.

Baca Juga: Wanita Bule Jadi Korban Begal di Tibubeneng, Kepala Dikepruk Balok dan Kamera Korban Dirampas

Baca Juga: Tersangka KDRT Keluyuran, Wanita Ukraina Pertanyakan Kinerja Polres Badung

Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia," paparnya.

Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia.

Praktik korupsi yang merasuki berbagai lini kehidupan terus menjadi tantangan, meskipun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan secara masif oleh lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan.

Meskipun berbagai instrumen penegakan tindak pidana korupsi telah tersedia dan dilaksanakan, Jaksa Agung mengakui bahwa instrumen-instrumen tersebut belum cukup ampuh dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Sergio Ramos-nya Skuad Garuda Respon Soal Grup Maut Timnas Indonesia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia

Baca Juga: 5 Homestay Murah Dekat Pantai Pandawa Bali, Harga di Bawah Rp400 Ribu dengan Fasilitas Lengkap

"Hal tersebut mengisyaratkan bahwa upaya secara represif yang dilakukan dalam penegakan hukum tidak cukup. Dengan demikian diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergi dan komplementer dalam optimalisasi penanggulangan dan pencegahan khususnya dalam hal pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi," imbuh Jaksa Agung.

Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sudah sangat besar, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan tingkat korupsi paling tinggi di dunia.

Pengembalian aset negara dari pelaku korupsi tidaklah semudah mengembalikan barang bukti tindak pidana lain, sehingga diperlukan strategi yang lebih efektif.

Baca Juga: 5 Homestay Murah Dekat Pantai Pandawa Bali, Harga di Bawah Rp400 Ribu dengan Fasilitas Lengkap

Baca Juga: Menikmati Keindahan Pantai Penimbangan Barat, Spot Terbaik Lihat Sunset di Buleleng Bali

Kejaksaan telah melakukan berbagai upaya maksimal dalam menangani kasus-kasus korupsi besar seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bailout Bank Century, Asuransi Jiwasraya, Asabri, dan Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.

Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan menangani kasus-kasus ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pada tahun 2023, Kejaksaan berhasil mengembalikan aset negara sebesar Rp 4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Baca Juga: 5 Wisata di Buleleng Bali Utara, Surganya Pemandangan Alam yang Masih Asri

Baca Juga: Keindahan Pura Gunung Kawi Sebatu, Wisata Sejarah dan Spiritual di Tegallalang Bali

"Capaian tersebut memperjelas bahwa peran institusi Kejaksaan dalam hal pemulihan aset di dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi sangat krusial," ujar Jaksa Agung.

Salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah proses penyitaan aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Kesulitan terbesar penegak hukum dalam mengejar aset adalah perizinan birokratis yang membuat penegakan hukum menjadi lambat.

Menurut Jaksa Agung, idealnya wewenang perampasan aset sebaiknya berada pada lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam proses penyelesaian perkara pidana.

Dengan demikian, Kejaksaan, sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar), diharapkan dapat mengambil peran sebagai Central Authority dalam proses perampasan aset.

Jaksa Agung juga mengucapkan selamat atas Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret kepada Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono.

"Semoga dengan amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia," tukasnya. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler