Mau Kejelasan Kasus? Kasi Humas Persilahkan Korban Datang ke Polres Badung

29 Juni 2024, 14:42 WIB
Ilustrasi /Pexels.com / cottonbro studio/

Bali.pikiran-rakyat.com - Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma menyatakan bahwa pihak kepolisian selalu terbuka dan transparan dalam menangani kasus.

Untuk itu, pihaknya mempersilahkan Dariya Gryshyna dan pengacarannya untuk datang ke Polres Badung serta bertemu dengan penyidik langsung terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan.

Baca Juga: Sudah Sadar, Ini Motif Shinta Dewi, Yang Diduga Berusaha Akhiri Hidup Tenggak Racun

Baca Juga: Ini Wanita Muda Yang Pingsan di Pantai Yeh Gangga, Diduga Hendak Akhiri Tenggak Racun

Hal itu menanggapi terkait tudingan Dariya Gryshyna yang menilai bahwa penyidik Polres Badung lamban dan meminta perlindungan hukum ke Propam Polda Bali.

"Kalau mempertanyakan terkait kasusnya silahkan korban datang ke kantor langsung menanyakan jangan bertanyanya di media kan gitu pak," katanya dikonfirmasi Sabtu, 29 Juni 2024.

"Untuk lebih jelasnya korban dan pengacaranya bisa datang langsung ke Polres Badung, untuk mengetahui secara langsung perkembangan penanganan kasusnya. Sampai saat ini masih dilakukan tahap penyidikan," imbuhnya.

Baca Juga: Breaking News: Wanita Kenakan Kamen Asal Negara, Coba Akhiri Hidup Tenggak Racun di Pantai Yeh Gangga Tabanan

Baca Juga: Hidden Place Ini Masih Ada Di Bali, Emang Rela Gak Nyempetin Ke Sini

Tambah Ipda Sukarma menjelaskan, berdasar keterangan penyidik yang menangani kasus ini. Tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara paling lama.

Ini juga yang mendasari penyidik tidak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka karena dibawah setahun.

Untuk diketahui, korban yang merupakan wanita asal Ukraina yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT mempertanyakan penanganan kasusnya yang dilakukan jajaran Polres Badung.

Baca Juga: Beli Revolver di Shopee Rp 7 Juta, Panca Hartawan Didakwa UU Darurat

Baca Juga: Viral! 5 Hal Menarik dari Icon Bali Mall, Pusat Perbelanjaan Terbaru di Pulau Dewata

Sebab, sebagai korban, dirinya sampai masih dalam kondisi ketakutan dan ternyata sang suami tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.

Untuk itu, dirinya pun bersurat ke Propam Polda Bali untuk mendapat perlindungan hukum.

"Saya dalam hal ini selaku korban kekerasan dalam rumah tangga memohon perlindungan hukum terhadap penangan laporan saya ke Polres Badung. Menurut saya penanganan perkara yang saya laporkan lamban, dan selama saya melaporkan kejadian tersebut saya hanya menerima satu kali SP2HP dan tidak pernah menerima SP2HP lagi," begitu paparnya dalam surat resminya dikutip Bali.pikiran-rakyat.com, Sabtu 29 Juni 2024.

Baca Juga: Pantai Estetik Buat Nikmati Sunset, Cukup Kalian Hanya Bayar Parkir Saja

Baca Juga: Update Pembangunan Tempat TC Timnas Indonesia di IKN

Dalam SP2HP dinyatakan bahwa penyidikan akan diselesaikan dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari, namun dirinya pesimis karena penyidik mengatakan tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang pada saat itu berada di Rumah Sakit Siloam Bali.

"Tetapi yang saya lihat pelaku tersebut berkeluyuran di jalan. Dikatakan bahwa dalam waktu 90 yang sudah berjalan akan ada perkembangan hasil penanganan perkaranya ternyata saya tidak mendapatkan perkembangan tersebut dan saya sempat diberikan perkembangan bahwa telah dikirim SPDP," imbuhnya.

Keanehan kembali terjadi, ternyata dalam SPDP tidak ada tersangka. Padahal, dirinya melaporkan hal itu pada 14 Februari 2024 dengan Surat Tanda Bukti Lapor sesuai Nomor : STPL/22/II/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada tanggal 15-2-2024 (lima belas Februari dua ribu dua puluh empat). "Saya sudah di visum dan alat bukti sudah saya serahkan semuanya kepada polisi. Namun hingga sampai saat ini saya tidak menerima perkembangan penanganan kasus yang Presisi, dengan adanya penanganan perkara yang menurut saya lamban saya mohon perlindungan hukum," tukasnya.

Dia berharap polisi bisa profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara ini. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler