Jadi Calo PNS, Oknum PNS Pemkab Badung Raup Ratusan Juta

- 23 Maret 2024, 11:16 WIB
Potret sidang dakwaan calo PNS
Potret sidang dakwaan calo PNS /Pikiran-Rakyat



Bali.pikiran-rakyat.com - Oknum PNS Pemkab Badung yang bernama I Putu Suarya alias Putu Balik akhirnya duduk di kursi pesakitan di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Perdesaan didakwa sebagai calo PNS dan diduga menerima dana pungutan liar (ungli) dan atau gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barkah Dwi Hatmoko dalam sidang yang berlangsung, Jumat (22/3) menjelaskan bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri.

Baca Juga: Kamu Orang Kediri, Punya Pacar dari Lamongan? Siap-siap Putus, Ini Sejarahnya

Baca Juga: Jayabaya Keturunan Pandawa, Leluhurnya Adalah Arjuna

Yakni, menjanjikan anak dari Nyoman Alit Widana, I Nyoman Gede Suarjaya, anak Ni Nengah Suyani, istri I Putu Ika Indrayana dan I Putu Ika Indrayana sendiri untuk diangkat sebagai tenaga kerja Non ASN pada SKPD Pemkab Badung pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi dan sebagainya yang ada pada Sub Kegiatan / Kegiatan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan/atau Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).

Untuk dapat diterima, terdakwa kata jaksa, memaksa Nyoman Alit Widana memberikan uang Rp 47.000.000,- Nyoman Suarjaya Rp 57.000.000,- Nengah Suyani 174.000.000,- I Wayan Beneh dan Ika Indrayana Rp 380.000.000.

Baca Juga: Tegas, Bule Amerika yang Jotos Security Vila Ubud sampai Giginya Patah Dideportasi

Baca Juga: Gendo: Jro Arka Korban, Harusnya yang Diproses Hukum Oknum Notaris dan Bank

Diawali pada 2020, ketika terdakwa mengetahui adanya pengadaan pegawai Non ASN di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga Kabupaten Badung beserta jumlah formasi.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x