Ngamuk di SPBU, Wirawan Tertunduk saat Dituntut Setahun Penjara

- 29 Maret 2024, 09:02 WIB
Naik Motor, Tak Dilayani di Jalur Kendaraan Roda Empat, Adi Wirawan Ngamuk di SPBU
Naik Motor, Tak Dilayani di Jalur Kendaraan Roda Empat, Adi Wirawan Ngamuk di SPBU /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - I Ketut Adi Wirawan hanya bisa menyesali emosi sesaat yang akhirnya mengantarkan dirinya berurusan dengan hukum.

Pada 5 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WITA, ia mengamuk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dekat Kampus Universitas Udayana.

Pria 54 tahun itu memukul dispenser SPBU hingga rusak karena emosi dilarang mengisi bensi sepeda motor di jalur kendaraan roda empat.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Ini Poin Penting yang Menjadi Arahan Kapolda Bali

Baca Juga: Jaksa Tetap Bersikukuh Lima Terdakwa Bantu Aksi Penipuan Tridana Yasa

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah.

"Menyatakan bahwa terdakwa I Ketut Adi Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP sesui dalam surat dakwaan penuntut umum," paparnya, Kamis 28 Maret 2024.

Untuk itu, Jaksa meminta majelis hakim dalam sidang tersebut menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa.

Baca Juga: Ramadhan, Kejati Bali dan Ibu-Ibu IAD Gelar Bhakti Sosial

Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Balas Dendam Lawan Timnas Irak di Kandang

Dan, memerintahkan terdakwa untuk segera dilakukan penahanan. Atas tuntutan jaksa tersebut, Adi Wirawan hanya bisa tertunduk seakan menyesal atas emosi sesaatnya.

Untuk diketahui, kasus Wirawan mengantri di jalur kendaraan roda empat, sementara dia berboncengan dengan seorang teman menggunakan sepeda motor.

Saat itu, petugas SPBU sedang melayani konsumen di jalur lain sehingga tidak ada yang melayani di tempat Wirawan.

Baca Juga: Apes, Asik Bersenang Senang di Tempat Hiburan Malam, Pulang Pulang Meringis, Begini Ceritanya

Baca Juga: Sudah Lengkap Akses ke Pantai, Nginap Murah di Banyuwangi Cuma Rp 74 Ribu ++

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana dalam dakwaan, Wirawan sudah diarahkan oleh petugas SPBU untuk mengantre di jalur yang sesuai dengan kendaraannya, namun Wirawan menolak dan bersikeras untuk dilayani di tempat tersebut.

Bahkan, Wirawan menendang jerigen bahan bakar dan memukul mesin dispenser BBM hingga rusak setelah mendengar penjelasan dari petugas SPBU.

Setelah kejadian itu, Wirawan tetap bertahan di lokasi. Emosinya baru menurun setelah manajer SPBU, AA Istri Agung Permana Sari, tiba di lokasi.

Meski sempat meminta maaf, SPBU tetap memproses kasus ini ke jalur hukum karena kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 42 juta akibat kerusakan mesin dispenser BBM yang disebabkan oleh Wirawan. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x