Baca Juga: Rekomendasi Resort Terbaik dengan Private Beach di Bali
Atas tindak kekerasan tersebut, korban meminta terdakwa untuk pergi. Sedangkan dirinya juga pergi ke pantai untuk menenangkan diri.
Saat itu terdakwa terus mengirim pesan Whatsapp dan menelepon korban, tapi tak dibalas. Di bagian lain, terdakwa yang disuruh pergi ternyata kembali ke tempat kerjanya.
Namun, terdakwa mengaku sempat minum alkohol di Circle K Jalan Batu Bolong, dan setelah itu terdakwa berencana pulang.
Namun, korban tidak mengizinkan kembali ke Guest House karena ingin pergi. " Kemudian terdakwa emosi dan marah sehingga terdakwa langsung pulang menuju Nyoman 19 Guest House.
Baca Juga: Thomas Doll Merasa Keberatan, 5 Pemain Persija Jakarta Dipanggil Timnas U23 Indonesia
Terdakwa datang dengan menggedor pintu kamar sambil berteriak "open the door, I kill you" beberapa kali," begitu teriak terdakwa ditirukan jaksa.
Korban yang ketakutan tak berani membuka pintu dan masuk ke dalam toilet untuk bersembunyi.
Gebruak, suara keras pintu dibuka paksa terdengar. Korban keluar dari toilet dan mengatakan kepada terdakwa untuk meninggalkan dirinya karena dirinya ketakutan.