Terbongkar, Kasus Ini yang Membuat Koster dan Istri Diperiksa di Polda Bali

- 24 April 2024, 20:45 WIB
Potret I Wayan Koster
Potret I Wayan Koster /Twitter/@FaktaSepakbola/

Baca Juga: Sebut Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Badung Masif. Wayan Koster ‘Sentil’ Giri Prasta?

"(Luas lahan yang terkena tol) 70 hektare, diduga ganti rugi lahan Perusda yang sudah berubah menjadi Perumda dianggap sebagai deviden dan dibagi-bagi," duga dia.

Bukan hanya soal dum-duman dana ganti rugi yang dianggap sebagai deviden. Ada hal lain yang tak kalah menarik, yakni nilai ganti rugi jika merujuk NJOP lahan adalah Rp 20 juta, tapi ganti rugi yang diterima hanya Rp 16 juta per are. Dengan begitu, ada selisih Rp 4 juta per arenya.

Sebagai rakyat, Mangku Rata menilai wajar jika hal ini dia pertanyakan dan dilaporkan ke penegak hukum.

Baca Juga: Sebut Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Badung Masif. Wayan Koster ‘Sentil’ Giri Prasta?

Baca Juga: 4 Resort/Hotel Favorit di Bali, Bahkan Wisata Disebut Surga di Bumi, Ini Alamatnya!

Jika pihak-pihak terkait merasa tak bersalah, cukup menunjukkan data pendukung maupun bukti saat diperiksa kepolisian.

"Tunjukan dong kuintansinya, (Jika) dugaan itu salah berikan buktinya. Gampang saja kok, pakai pembuktian terbalik dan kalau benar berikan data kepada penegak hukum. Penegak hukum tentu akan mengecek ke lapangan," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah